Donggala -patroli86.com,, Sulteng. Donggala telah melaksanakan perjanjian kerja sama bersama Badan penyelenggara jaminan sosial Kesehatan ( BPJS) kantor cabang Palu, untuk Sinergi berluasan pesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan kesehatan Nasional, demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs. Moh.Ilham Yunus, M.Si, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Moh. Ilham Yunus, M.Si Kepada Awak Media Ini, Minggu Lewat What’sApp, Minggu, 22 Desember 2024.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Donggala Drs. Moh. Ilham Yunus, M.Si Mengatakan, Hal ini di pandang penting dalam rangka melindungi kepada pekerja dan juga demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Donggala secara umum.
Diharapkan dan dengan perjanjian kerja sama ini, maka para pelaku – pelaku Usaha pekerjakan pekerja untuk memperhatikan dan taat kepada undang – undang terkait dengan Jaminan sosial kepada seluruh pekerja.
Kami berharap pemberi kerja ini senantiasa memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya , ini untuk kesejahteraan kepada pekerja itu sendiri. , harap Kadis Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala Drs. Moh. Ilham Yunus, S.Mi.
Hal yang berbeda Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala, Drs.Moh.Ilham Yunus,.M.Si, Menambahkan,
Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu Pemerintah Daerah tepat nya pada tanggal 16 Desember 2024 telah melaksanakan rapat Dewan pengupahan terkait upah menimum Kabupaten dan upah menimum sektor Kabupaten Donggala, dimana berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan di sepakati bahwa menindak lanjuti peraturan menteri Ketenagaan kerja nomor 16 Tahun 2024 tentang upah menimum tahun 2025, maka besaran upah menimum Kabupaten Donggala sebesar Upah menimum 2024 di tambah dengan 6,5 persen , jadi telah di sepakati dan upah menimum Kabupaten Donggala pada Tahun 2025 berjumlah Rp 2915 ( Dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah ).
Adapun upah menimum sektor berdasarkan KLBI ada dua ( 2 ) sektor yaitu sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan naik 2 persen , yang kedua sektor Pertambangan dan Penggalian naik 3 ( tiga ) persen dari upah menimum Kabupaten Donggala Tahun 2025.
Adalah : pertambangan galian yang aktif kurang lebih 31 perusahaan Tambang yang ada di Kabupaten Donggala.

Kami harapkan juga, agar kepada pelaku – pelaku usaha khususnya yang tergolong usaha menengah termasuk didalamnya Perusahaan Tambang galian agar menerapkan upah menimum Kabupaten Tahun 2025, himbau Kadis Transmigrasi Kabupaten Donggala Drs. Moh.Ilham Yunus, M.Si.
Hal ini juga disampaikan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala Drs. Moh. Ilham Yunus, M.Si kepada Bapak Pj. Bupati Donggala Moh Rifani, S.Sos. M.Si di acara Zoom Meeting di Gedung Kesehatan lama Kabupaten Donggala Jl. Datu Adam Palu, ( Kamis, 19/ 12/2024 ) lalu.ujar Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala Drs. Moh. Ilham Yunus, M.Si. ( Hard ).








