
Kalsel,, patroli86.com ,, Ketua LMP yang satu ini yang selaku Ketua KPK Tipikor ini terkenal kritisnya dalam hal menyoroti kasus kasus korupsi bahkan berani suarakan bubarkan DPR,sewaktu demo di DPR Provinsi Kalsel,Kejaksaan juga di Polda Kalsel berani besuara bawa koruptor ketengah jalan siram bensin bakar,ini semua dilakukan karena gedeg dengan penegakan hukum di Indonesia.
Selaku Timses Prabowo dan Gibran Kalsel yang dengan Bendera PERISAI yang bersangkutan Ketua Provinsi Kalimantan Selatan saat ini tergabung di Prabusatu,terus memantau uang Negara dari tingkatan Kabupaten dan Kota juga Provinsi,semua demi mengawal Pemerintahan Prabowo yang bersih dan wibawa,saat awak media ketemu dengan Drs.Eka Adi Putra di kediamanya mengungkapkan kalau pelaku korupsi ini tidak diberikan efek jera jangan mimpi Indonesia bebas korupsi ujarnya dengan tegas meminta Pemerintahan Prabowo terapkan hukuman mati dan UU perampasan aset segera di undangkan kalau saja DPR tidak mau bubarkan saja DPR nya,Presiden harus berani demi tegaknya supermasi hukum.
Sepak terjang hakim Jakpus Eko Haryanto yang menjatuhkan vonis hanya 6,5 tahun denda 1 milyar dan kembalikan uang Negara 210 milyar dibandingkan dengan korupsinya 300 Triliun,kalau saya lihat harvey muis “ditumbalkan kenapa saya bicara begitu” pertama yang bersangkutan bukan bagian dari Perusahaan timah tersebut Dirut bukan Komisaris juga bukan lalu bisa korupsi sebesar itu pasti ada dalangnya,harunya penegak hukum cari dalangnya bukan berhenti sampai di hsrvey muis,tapi carilah aktor utamanya,rakyat tidsk bodoh jangan samakan zaman jahiliyah

Eka Adi mengatan bahwa UU sudah tegas dijelaskan dalam UUD 1945 pasca amendemen. Hak untuk hidup dijamin secara konstitusional. Di Indonesia, hukuman mati masih diancamkan untuk sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan berencana, narkoba, dan terorisme lalu kenapa untuk koruptor tidak..?? menurut saya koruptor itu lebih jahat dari teroris dan pembunuhan berencana,karena dengan korupsi rakyat banyak yang mati karena lapar,kalau saya boleh usul dengan Pemetintahan Prabowo hukuman mati segera terapkan sebelum Indonesia benar benar jadi sarang koruptor ujar ketua ormas ini dengan tegas.
Undang-undang (UU) terbaru tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah UU Nomor 30 Tahun 2022, yang diubah terakhir dengan UU Nomor 19 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2022,Dalam UU ini, Pasal 6 huruf a menyatakan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,dengan cara OTT KPK baru bisa menjerat pelaku korupsi lalu apa bedanya KPK dengan Jaksa ujar Eka kalau hanya OTT maka kasus korupsi kian menjamur,lebih efektif kalau KPK bisa duberikan hak audit keuangan Negara selain kerjaan BPK,saya lihat inspektorat di daerah kerjanya kurang efektif terbukti banyaknya kebocoran kebocoran keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan,disini harusnya peran inspektorat lebih ditingkatkan dalam hal pengawasanya,inspektorat itu perpanjangan tangan BPK juga KPK,kalau oknumnya main mata ya beginilah jadinya bocor dan bocor uang Negara terutama hal pengadaan barang dan jasa saya lihat sering adanya kebocoran uang rakyat.
Intinya kita semua sebagai warga Negara yang baik harus bisa saling mengawasi,terutama dana Desa saya selaku ketua ormas telah meminta adanya usul peningkatan dana Desa Tahun 2025 melalui menteri terkait,tujuanya saya agar warga desa bisa menikmati uang Negara yang dialokasikan lewat desa desanya,tapi ingat kalau sampai uang ADD dan dana Desa kau untuk memperkaya keluarga oknum Kades nakal jangan salahkan kalau pakai gelang putih yang dibawa Jaksa maupun Polisi ujar Eka Adi dari wawancana penutup dengan awak media.
Patroli86.com media nasional
Pewarta Irul








