
PATROLI86.COM – Dalam beberapa waktu terakhir ini, beberapa pemberitaan negatif tentang wartawan kerap muncul di masyarakat. Salah satu tuduhan yang sering terdengar adalah bahwa wartawan menggunakan profesi mereka untuk melakukan pemerasan dengan menakuti objek berita. Tuduhan ini jelas salah kaprah dan perlu diluruskan.
Seorang jurnalis sekaligus Direktur Utama PT. PATROLI GRUP INTERNASIONAL juga pemimpin media PATROLI86.COM , dan pembina media PATROLIGRUP.COM angkat bicara mengenai isu ini, Panji terjun di dunia jurnalistik dari tahun 2017 disebut masih baru namun sudah memahami apa itu jurnalistik, ia menegaskan bahwa wartawan sejati bekerja dengan integritas, tidak sembarangan menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

”Pimpinan Umum Kawanjari Donny Andretti S.H.,S.kom.,M.com.,C.md berpesan kepada rekan-rekan wartawan untuk selalu menjadi profesional. Wartawan itu bukan sekadar orang yang memiliki ponsel pintar lalu mengunggah informasi tanpa menyaring dampak dan risikonya. Wartawan adalah penjaga informasi yang kredibel dan harus memahami etika jurnalistik,” tegas Panji.

Media PATROLI86.COM , yang dipimpinnya, berkomitmen untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan melawan stigma buruk terhadap profesi wartawan. Menurut Panji, pemahaman masyarakat tentang kerja jurnalistik harus diluruskan. “Kritik boleh, tapi tuduhan tanpa dasar itu merugikan. Wartawan kami dilatih untuk mencari kebenaran, bukan menakuti atau memeras,” lanjutnya.
Contoh: ada beberapa media online yang mengunggah/ memberitakan pemerasan, dan di sebut media bodong tanpa ada dasar, dan tidak ada konfirmasi ke pemilik media, atau memeriksa kebenarannya apakah media yang di unggahnya itu benar-benar bodong? atau tidak?
Jangan asal tulis dan di sebar ke grup² media, kalo tidak betul-betul tau kebenarannya, karena dampak nya sangat merugikan profesinya dan nama baik wartawan.
Bekerjalah dengan profesional, jangan menjatuhkan nama media atau wartawan, sebab wartawan itu adalah pilar demokrasi yang menjaga keseimbangan informasi dan berperan penting dalam membangun masyarakat yang kritis dan cerdas.
Dengan tegas, Media Patroli86.com, menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mudah termakan opini yang merendahkan profesi wartawan. Sebaliknya, Panji mengajak semua pihak untuk mendukung jurnalisme yang bertanggung jawab demi Indonesia yang lebih baik.
Wartawan sejati tidak pernah takut menyuarakan kebenaran, namun mereka juga tidak akan menggunakan profesi mereka untuk menjatuhkan atau menakuti orang lain. Saatnya kita menghargai profesi ini sebagai garda depan pencari fakta, bukan musuh masyarakat.
Sudah sangat jelas UU pers Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
Pers nasional harus memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers
Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
Apabila persyaratan tersebut sudah dipenuhi maka tidak ada yang namanya media abal-abal atau media bodong,”Tutup Panji”
(Tim Redaksi)








