Semarang,, patroli86.com ,, Diduga atau dugaan telah terjadi pratek pungutan liar ( PUNGLI ) layanan SIM keliling area tersebut di Jln perintis srondol kulon, kecamatan banyumanik, kota semarang ~ jawa tengah. ( Di halaman luar Royale billiard ) Saat awak media datang yaitu Denny Reinalldo atau Asisten Advokat Feradi WPI juga kepala biro dua atau kabiro kota semarang ~ jawa tengah.
Layanan SIM keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan surat ijin mengemudi ( SIM ) tanpa harus datang ke kantor satuan penyelenggaraan administrasi SIM ( SATPAS ) ujar asisten advokat.

Sebut saja ibu NR warga tegal sari kota semarang,
Saat di tanya awak media beliau atau ibu tersebut bilang lagi ngurus SIM C telat tiga hari dan di mintai 500,- RB. LHA MBOH PAK,,,
Kata ibu NR .
Akhirnya ibu NR tidak jadi mengurus SIM C Karna duit kurang,
Kata petugas kepada ibu tersebut, klau tes sendiri itu bayar 300,- RB lulus apa tidaknya sudah biasalah yang penting foto aja dan bayar 500,- RB. tidak perlu tes tes segala, ibu NR tambah bingung Karna tidak sesuai aturan pemerintah.
Tepatnya Senin, 6 januari 2025 sekitar jam 09:30 wib.
Pasal 6 huruf W berbunyi :
Dalam pelaksanaan tugas, anggota kepolisian Republik Indonesia.
Di larang melakukan pungutan liar tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Untuk pelanggaran tersebut, dikenakan pasal 9 PP RI NO. 2 Tahun 2003
Dengan sanksi akumulatif, ini ada 7 bisa diakumulatifkan, bisa lebih dari satu (sanksi).
( DNY )








