
Halmaherah selatan//patroli86com.com// – Proses ganti rugi tanam warga Desa sidopo,yang mengorbankan aset desa(bodi desa),sementara warga yang terdampak proyek Pembangunan jalur pemasangan listrik ,kembali dipertanyakan Masyarakat desa sidopo dan beberapa desa di sekitarnya, karena Rata Rata semua tanaman dan bukti kesepakatan pemerintah desa dan masyarakat,”Selasa/28/Januari/2025.
Praktisi Hukum Faisal SH meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan bersikap tegas terkait status tindakan kesepakatan yang suda di sepakati oleh pemerintah desa terkait tanaman yang belum ada kejelasan dari pemerintah desa,sementara sudah di anggarkan dalam APBDes 2024.
Beberapa warga yang menyuarakan melalui BPD desa sidopo, menilai pemerintah desa tidak jentel memberikan kejelasan atas proses ganti rugi tersebut.
“warga desa sidopo dan desa tetangga lainya , yang belum menerima informasi ganti rugi atas tanaman yang sudah menjadi korban dari kepala desa Sementara pemerintah desa seakan acu tak acu bahkan angaran ganti rugi sudah jelas yang telah di anggarkan dalam APBDes desa sidopo,”tambah BPD
Polemik ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat atas tanaman yang digunakan untuk kepentingan umum,”tambahnya
Transparansi dalam proses ganti rugi diharapkan dapat menjadi solusi atas ketidakpuasan warga dan mencegah konflik yang berkepanjangan,” tutup Faisal
(Biro Halsel/patroli86com.com)





