Semarang,, Patroli86.com,, 4 Februari 2025
LPG 3 kg adalah LPG Subsidi pemerintah yang dikhususkan untuk masyarakat miskin, dalam pendistribusiannya pemerintah sangat selektif agar tepat sasaran.
Rumah makan padang murah di Jln. Mohammad Yamin No. 93 kecamatan ungaran barat, kabupaten semarang, jawa tengah.
Salah satu cabang rumah makan Padang murah, yang di ketahui publik bahwa tidak sedikit jumlahnya disetiap kota dan kabupaten di Jawa tengah.
Rumah makan Padang murah tersebut diduga telah merampas hak masyarakat miskin dengan menyalahgunakan keberuntuhan LPG 3 kg yang sebenarnya LPG SUBSIDI tersebut di peruntukan masyarakat tidak mampu atau masyarakat miskin.
Rumah makan padang murah yang notabene memiliki cabang yang jumlahnya tidak sedikit, tentunya memiliki OMZET yang cukup besar juga tiap harinya, dengan pertimbangan tersebut rumah makan padang murang tidak layak dikatakan masyarakat miskin.
Berdasarkan keterangan dari salah satu karyawan rumah makan padang murah kepada awak media,
Bahwa LPG SUBSIDI tersebut dipergunakan untuk keperluan bisnis rumah makan padang murah.
” ini untuk memasak pak, satu hari habis 10 sampai 12 tabung LPG SUBSIDI 3 KG ” Ucap salah satu karyawan menjawab pertanyaan awak media.
Pemerintah sudah memberikan peringatan keras atas penyalahgunaan
LPG SUBSIDI 3 KG.
Saat ini ketentuan pidana dalam pasal 55 Undang – Undang No. 22 Tahun 2001
Tentang minyak dan gas bumi telah di ubah dengan Undang – Undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah OMNIBUS LAW, sehingga pasal 55 berubah menjadi,
” Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00,- ( enam puluh milyar rupiah ).”.
( DNY )








