
Kalbar, Ketapang -Patroli 86.com.kecamatan sungai melayu rayak seorang pengusaha mebel sudah sekian tahun’ lamanya memiliki usaha mebel Dengan mengunakan bahan bahan Dari hasil hutan di wilayah kab.ketapang Kalbar namun saat di komfermasikan beberapa tim awak media saat ini usaha nya orng tersebut mengunakan CV milik orang lain CV tersebut pun adalah milik orng dari Pontianak sebut pemilik mebel.
“tim awak media pun mempertanyakan cv tersebut punya siapa pak gandi, punya orng Pontianak sebut pak gandi pemilik mebel yang terletak di kec, Melayu rayak sedangkan bahan bakunya mengambil di wilayah kab.ketapang tapi sampai saat ini pun,pak gandi tidak memiliki ijin yang melalui pemerintah kab.ketapang
hingga saat ini pun pemilik mebel tersebut pak gandi yang mana usaha pak gandi terletak di wilayah kec.sungai Melayu rayak jalan Pelang tumbang Titi tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah kab.ketapang dan sudah jelas usaha yang sekian tahun’ ini hingga sampai saat inipun belum memiliki ijin yang pasti bersambung ( joni )







