
Patroli86.com Semarang, 20 Maret 2025.
Mendampingi client bertemu saksi selaku administrasi PT. BUANA KATULISTIWA/PT.ANTARAN EXPRESS ( CARGO ) Pada hari selasa, 18 Maret 2025. Yang ber alamat di Dusun Dawung, Rt 007 Rw. 009 Kelurahan Grabagan, Kecamatan Grabagan ( kendal ).
Menindaklanjuti perkara hukum yang dialami oleh IBU HARY ANDRIYANI.
Saudari INA YATUT TASLIKAH saat itu selaku saksi dalam penerimaan/atau penyerahan uang invest dari BAPAK DIKA ke BAPAK BAYU, dan saksi bersedia berkata jujur sesuai kejadian/atau benar – benar bersama IBU HARY ANDRIYANI di saat kejadian tersebut.
IBU INA YATUT TASLIKAH adalah satu – satunya yang mengetahui proses tersebut, dikarenakan posisi saat itu sebagai administrasi/atau di minta saudara BAPAK BAYU untuk saksi dan melihat klau penyerahan uang tanpa kwitansi, kata ina yatut taslikah kepada awak media juga asisten advokat feradi wpi.
Dugaan/atau indikasi terkait perincian uang ke BAPAK BAYU :
1.) Pengeluaran invest modal pertama atas perintah BAPAK BAYU uang tersebut untuk membayar sewa gedung sebesar Rp. 35.000.000
2.) Pengeluaran kedua sebesar Rp. 15.000.000 untuk pembayaran kelistrikan gudang
3.) Pengeluaran ketiga sebagai dana oprasional kantor sebesar Rp. 20.000.000
4.) Pengeluaran ke empat sebagai dana oprasional sebesar 15.000.000
5.) Pengeluaran ke lima sebagai dana oprasional sebesar Rp. 15.000.000
6.) Pengeluaran ke enam sebagai dana oprasional ke luar kota sebesar Rp. 25.000.000
7.) Pengeluaran ke tujuh sebagai dana oprasional ke luarkota sebesar Rp. 25.000.000
Sehingga nominal yang di terima BAPAK BAYU diduga sebesar Rp. 150.000.000
Dan BAPAK BAYU tidak memberikan bukti kwitansi/atau dan saudari INA YATUT TASLIKAH hanya di minta untuk menyaksikan aja, kata INA YATUT TASLIKAH.
( TIM )








