
Halmaherah selatan //patroli86.com// – Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba didesak menonaktifkan Kepala Desa Kubung Kecamatan bacan selatan masbul Hi. Muhammad lantaran diduga gagal dalam pengelolaan dana desa.
Bung Harmain. Rusli , kepada sejumlah wartawan dengan tegas mendesak kepada Bupati Halmahera Selatan agar segera menonaktifkan masbul Hi. Muhammad dari Kepala Desa kubung Jumat 21/03/2025.
Armain rusli Sapaan akrab,biasa di sapa bung Harmain”, mengatakan alasan mendesak Bupati Halmahera Selatan mencopot kepala desa kubung lantan gagal mengelola dana desa selama dua tahun, baik di tahun 2023 maupun 2024.
“Desakan ini kami sampaikan mengingat sudah dua tahun masbul Hi. Muhammad gagal dalam pengelolaan dana desa yang menimbulkan polemik di masyarakat” kata bung harmain
Lanjut Armain. Kegagalan dalam mengelola Dana Desa kubung sejak tahun 2023 dimana wakil ketua BPD dan keterwakilan masyarakat desa Kubung resmi melaporkan kepala desa Kubung dengan sejumlah persoalan yang terjadi.
Lebih lanjut Armain menjelaskan, di tahun 2023 program fisik pagar desa yang sudah di rencanakan dalam APBDes 2023 sepanjang 500 m juga mangkrak yang di duga di gelapkan kepala desa,tidak hanya itu program fisik di tahun 2024 juga belum tuntas,
Selain itu armain juga mengingatkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan inspektorat agar selektif dalam mengevaluasi dan mengambil keputusan memberikan sanksi terhadap kepala desa yang tidak mampu menjalankan tugasnya.
“DPM seharusnya selektif dalam mengevaluasi kepala desa, pemberhentian empat kepala desa sebelumnya apa indikatornya.? Sementara buruknya pengelolaan dana desa kubung tidak di sentuh pemerintah daerah, ada apa ini.?” Tanya Armain.
Armain menegaskan, dalam polemik dana Desa kubung dirinya meminta Bupati Bassam Kasuba segera mengambil langkah sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Sambung Armain tidak hanya itu di tahun 2024 terdapat kecurigaan terhadap kepala desa yang tidak mengisi jabatan sekdes selama satu tahun dan di kendalikan oleh kepala desa tersebut.
hal ini membuktikan buruknya struktur organisasi perangkat desa Kubung,lanjut Armain,” dan patut di curigai jangan sampai gaji sekdes punn di libas habis oleh kepala desa.
yang menjadi tuntutan dalam laporan BPD dan keterwakilan masyarakat di Dpmd dan inspektorat di antaranya,”insentif biang desa selama dua tahun baru di berikan sebesar satu juta rupiah,”kata Hamida biang desa
Jabatan sekdes pun tidak pernah di isi sejak ber hentinya mantan sekdes Kubung bahkan wakil ketua pemuda juga menyampaikan bahwa anggaran pemuda pun tidak perna di realisasi selama dua tahun,”tutup armain
(Sulfi/oatroli86.com).








