
Kaduagung,, patroli86.com ,, Karangkancana (01/04/2025) – Warga Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten kuningan, menyampaikan keluhan kepada awak media terkait kondisi sampah yang menumpuk di bak sampah desa yang diduga terbengkalai.
Mereka mempertanyakan fungsi dan pertanggungjawaban atas keberadaan fasilitas yang dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya.Sampah yang menumpuk di Bak sampah desa di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, diduga terbengkalai dan tidak berfungsi dengan baik.
Warga Desa Kaduagung menyampaikan keluhan ini kepada awak media,Mereka meminta aparat setempat untuk bertindak tegas.
Keluhan ini disampaikan pada hari selasa, 1 April 2025. Kondisi terbengkalai diduga telah berlangsung beberapa waktu.
Sampah yang menumpuk di Bak sampah yang dimaksud berlokasi di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana.
Warga menduga bak sampah tersebut tidak berfungsi bagaimana mestinya dan menduga hal ini sebagai pemborosan anggaran desa. Mereka mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan bak sampah tersebut.
Warga menyampaikan keluhan ini secara langsung kepada awak media. Mereka berharap agar permasalahan ini segera dituntaskan oleh pihak berwenang. Selain masalah bak sampah, warga juga menyampaikan harapan agar pemerintah desa memprioritaskan ketersediaan sumber air bersih, terutama menjelang musim kemarau yang seringkali menyebabkan kesulitan air di wilayah tersebut.
Menanggapi keluhan warga, penting untuk melihat beberapa aspek berdasarkan dasar hukum yang berlaku. Pengelolaan sampah di tingkat desa umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini menekankan pentingnya menjaga kualitas lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran, termasuk pencemaran akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan: Kemungkinan terdapat Perda Kabupaten Kuningan yang secara spesifik mengatur tentang pengelolaan sampah di wilayahnya.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah desa memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah skala desa, termasuk penyediaan fasilitas persampahan seperti bak sampah.
Jika benar adanya bak sampah yang diduga terbengkalai dan tidak berfungsi dengan semestinya, hal ini dapat dianggap sebagai kelalaian dalam pengelolaan fasilitas publik yang dapat merugikan masyarakat. Warga berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terkait anggaran desa, penggunaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Jika anggaran telah dialokasikan untuk pengadaan dan pemeliharaan bak sampah, namun fasilitas tersebut tidak berfungsi, perlu adanya audit dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Tindak Lanjut yang Diharapkan:
Warga berharap agar aparat setempat segera menuntaskan permasalhan bak sampah tersebut.
Selain itu, aspirasi warga terkait prioritas penyediaan sumber air bersih juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah desa, mengingat potensi kekeringan yang sering terjadi di musim kemarau. Perencanaan dan penganggaran untuk infrastruktur air bersih perlu dipertimbangkan secara matang demi kesejahteraan masyarakat Desa Kaduagung.
Team









