
BITUNG – patroli86.com – Humas Polres Bitung – Dalam upaya menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan razia dan berhasil menemukan minuman keras (miras) tanpa izin.
Razia dilaksanakan pada Kamis (10/4/2025) malam dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., serta didampingi KBO Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H. Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Girian dan Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah miras jenis Cap Tikus yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
43 (empat puluh tiga) botol Cap Tikus ukuran 600 ml
5 (lima) botol Cap Tikus ukuran 1,5 liter
6 (enam) kantong plastik kecil berisi Cap Tikus
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan razia ini akan terus dilaksanakan secara berkala guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Bitung. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya.
Team









