
Tebo jambi : Patroli86.com.,, tanaman petani yang sudah ditanam dicabut oleh oknum perusahaan PT.laj.saat pemilik kebun tidak berada di kebunnya.sabtu,12 April 2025,17:30 wibb.
Lahan yang ditanam oleh petani inisial N sudah ditanam karet sejak mulai tahun 08 agustus 2011.
lahan tersebut dikelolah oleh petani inisial N dan lahan tersebut milik Agus dari ortunya.
yang dahulu membuat kebun bersama-sama dengan masyarakat setempat. Dan saat itu Agus bekerja di perusahaan PT.laj.sebagai security PT.laj..saat Agus masuk menjadi anggota security beberapa tahun. Kemudian diminta olh pimpinan untuk ikut seleksi Tes menjadi danru security.dan ternyata Agus lulus..dan diangkat menjadi danru security PT.laj… setelah berjalan beberapa bulan tugas sebagai danru, Agus didatangi oleh seorang menejer MUSTAKIM dan didampingi oknum polisi dan TNI..
MUSTAKIM, bertanya,”Agus kamu sudah enak bekerja di pt,laj.sebaiknya kamu serahkan lahan kamu, kluarga dan masyarakat setempat..bantu perusahaan untuk memperluas kawasan nya, dan karna perusahaan sudah membantu kamu…kata Mustakim.
Mulai saat itu Agus, selalu dicari kesalahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai security dari pihak PT.laj.
Dikarenakan tidak mau menyerahkan lahannya.dan banyak selain dari Agus yang ditawarkan oleh perusahaan bagi yang mau tetap bekerja di perusahaan harus menyerahkan lahan yang sudah ditanam yang masuk konsensi PT, Laj tersebut..
Ada yang menyarankan”
1.dengan ganti rugi, perhetar Rp,2.500.000. – 3.000.000,dan sampai 6 – 7 perhetar bagi yang dipaksa melalui pihak oknum kepolisian resor Tebo.
2.menyarankan dengan tukar guling,petani 3 hektar diganti oleh PT.1 hektar.
3.ada juga secara dirampas pihak PT.laj.memakai premanisme untuk menyerahkan lahan milik petani dan lansung digusur mengunakan alat berat.yang menyerahkan lahan milik petani adalah premanisme yang bekerja di perusahaan sebagai tim penyerahan lahan.
4.dengan cara membakar lahan milik petani..memakai tim pemantau api dari perusahan tersebut dan pemilik kebun sebagai petani langsung dilaporkan ke pihak polres dengan laporan perambahan hutan.,dan petani diminta untuk menyerahkan lahannya karna sudah membuat pencemaran udara dari asap kebakaran lahan tersebut.
Banyak lahan petani yang dirampas secara tidak adil dan tidak manusiawi oleh perusahaan PT.laj.dengan menggunakan penegak hukum dari TNI,polri dan kehutanan..yang mana petani tidak mendapatkan keadilan lagi.
yang tertera pada sila kelima .
yaitu”.
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…
Kronologi saat lahan diambil alih perusahaan.saat Agus lagi bertugas sebagai security,ada salah satu dari rekan kerja nya.menyampaikan kalau lahannya digusur oleh pihak PT.laj.dan Agus bergegas meninggalkan pos kerja..saat dikebun bertemu dengan MUSTAKIM dan beberapa tim perampas lahan petani.
Dan saat itu Agus sempat menghentikan pekerjaan perusahaan yang sudah merobohkan beberapa batang tanam karet milik agus.dsn alat berat tersebut akhirnya berpindah tempat ke tempat yang lain dan diperjalanan alat tersebut dibakar massa..dan Agus mendapatkan surat PHK dari Perusahaan, Tampa ada bukti bukti kesalahan dari Agus,dan tampak sp,1,2 dan 3.perusahaan melanggar peraturan pemerintahan yang dibuat oleh Disnakertrans.
Agus pindah mengurus lahannya dengan menyambung hidupnya menunggu lahannya yang blum bisa menghasilkan,Agus sempat membeli karet dilahan yang ia miliki..dan lahan milik Agus ,saat Agus tidak berada di tempat,sempat dibakar oleh pihak perusahaan.dan sempat dipadankan oleh warga setempat..
Agus akhirnya ditangkap setahun kemudian atas tuduhan peniayaan terhadap mandor alat dan bakar alat berat.. oleh pihak perusahaan.
2 Minggu berjalan didalam tahanan.
lahan yang dimiliki Agus digusur rata oleh perusahaan tersebut..
saat Agus dipinta keterangan oleh penyidik inisial D.saat itu dipaksa untuk mengakui dan memberikan keterangan siapa yang sudah membakar 5 alat berat milik perusahaan Oleh KASAD Reskrim yang berpihak ke perusahaan tersebut.
Saat agus menanam kembali lahan nya.
Editor ( helmi Jimy)









