
WH Berau – Kaltim . Patroli86.com // Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang ( Poktan UBM ) dan PT. Berau Coal ( BC ) memasuki agenda pembuktian , dimana masing masing pihak menunjukkan bukti bukti kepemilikan , persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Redep – Kalimantan Timur , Rabu ( 14/05/2/25 ).
Pada agenda persidangan Bukti Surat (T), PT. BC tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan yang sedang bersengketa tersebut, hal ini menjadi pertanyaan semua pihak, seharusnya mereka bisa menunjukkan bukti kepemilikannya.
Gunawan, S.H, Kuasa Hukum Poktan UBM menyatakan
” PT. BC tidak bisa menunjukkan bukti-bukti surat terkait kepemilikan lahan yang disengketakan dihadapan Majelis Hakim, Kuasa Hukum PT.BC justru menunjukkan bukti transaksi diatas lahan diluar Poktan UBM, dan kami tegas menolak semua bukti surat yang mereka tunjukkan ” .
Dilanjutkan Gunawan “
dengan adanya fakta – fakta dalam persidangan hari ini , kami merasa optimis yang mulia Majelis Hakim akan mengabulkan semua gugatan kami , karena sudah sangat jelas bahwa PT. BC tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang bersengketa, ibaratnya mereka memiliki sebuah kendaraan bermotor tanpa memiliki STNK dan BPKB itu jelas melanggar hukum ,” pungkasnya.
Disaat yang sama , Panglima Mandau yang menghadiri persidangan atas permohonan dari Masyarakat angkat bicara
” kami akan terus mengawal proses persidangan antara Poktan UBM dengan PT. BC ,dan jika ditemukan indikasi ketidakadilan dalam proses tersebut maka kami bersama koalisi beberapa LSM, akan menurunkan ribuan pasukan demi membela hak-hak masyarakat yang terzdholimi, kami tidak akan gentar berhadapan dengan siapapun karena bagi kami ini merupakan jihad membela hak hak petani ,” tegas Panglima Mandau.
Sebagaimana diketahui persidangan sengketa lahan ini sudah berjalan hampir 6 bulan ,dimana berawal dari lahan Poktan UBM yang tercatat di Pemerintahan Desa Tumbit Melayu , tampa ijin dari Poktan digunakan oleh PT.BC untuk kegiatan tambang batubara , tanpa ada ganti rugi atau konfensasi dari PT .BC, masyarakat udah berusaha melakukan berbagai upaya menuntut haknya, namun PT BC tak pernah meresponnya.
( Tim/Red )





