
Halmaherah selatan//pattoli86.com// – Ditengah harapan public akan birokrasi yang bersih dan transparan, Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan justru memperlihatkan wajah lain, wajah birokrasi yang dinilai tidak adil, tidak terbuka, dan adanya dugaan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) berpotensi meruntuhkan kepercayaan Masyarakat Halsel terhadap Institusi Kementrian Agama,Jumat/23/mei/2025.
Kepada media ini bung Harmain Rusli menegaskan,”berdasarkan hasil Investigasi kawan-kawan Perjuangan Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, kami temukan adanya laporan dan keluhan sejumlah tenaga Honorer (tenaga teknis) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandioli Selatan, terkait dengan Penerbitan SK oleh mantan Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan, diberikan kepada salah satu oknum peserta tenaga honorer yang di duga Tidak Memenuhi Syarat, Sementara tenaga honorer yang aktif dan memenuhi syarat sebagai peserta seleksi P3K tidak dicantumkan namanya dalam SK tenaga honorer,” ungkap bung Harmain rusli
Sementara bung Harmain menegaskan bahwa,”Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor : 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun Anggaran 2024 Pasal 4 (4) ayat 1 dan ayat 2 suda jelas namun tidak sesuai prosedur,” tambah armain
,”yang dapat mengikuti seleksi :1. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam “database” Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.
bung Harmain juga menegaskan,”dalam Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KepmenPAN-RB) Nomor : 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat 1 huruf (d) “Tidak Memenuhi Persyaratan Seleksi” . Bahwa dalam frasa Tidak Memenuhi Persyaratan Seleksi” mencakup ketidak aktifan dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak membatalkan kelulusan peserta,” tegasnya
Ketika suara tenaga Honorer yang telah mengabdi dan telah memenuhi syarat justru diabaikan oleh system, sementara ada yang merasa “dekatan/ordal” dengan oknum pejabat mendapat jalan mulus, maka ini bukan lagi soal birokrasi, melainkan ketidak adilan,”tukas bung Harmain.
Untuk itu bung Harmain secara tegas menyampaikan kepada Kementrian Agama RI Segera Copot Kepala Kanwil Kementrian Agama Maluku Utara,MendesakKepala Kemenag Halsel agar segera Evaluasi kinerja seluruh pejabat tinggi dalam internal Kemenag Halmahera Selatan. Dan mengeluarkan rekomendasi agar segera membatalkan SK milik sudara Pingki,”tutup Harmain.
(Sulfi/patroli86.com)








