
Jakarta,, patroli86.com ,, Puspen TNI – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, didampingi para Kepala Staf Angkatan, melaksanakan rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin, 26 Mei 2025. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dan berfokus pada pembahasan sejumlah isu strategis yang menarik perhatian publik dan legislatif belakangan ini.
Dalam sesi konferensi pers setelah rapat, Panglima TNI Agus Subiyanto menjelaskan secara rinci tentang pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk pengamanan objek vital nasional.
Lebih lanjut, Panglima TNI juga menyoroti Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan, serta Keputusan Presiden Nomor 466 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa. “Pasal 2 Keppres tersebut menyatakan jaksa berhak mendapat perlindungan dari ancaman terhadap diri dan harta bendanya, sementara pasal 4 menyebut perlindungan dilakukan oleh Polri dan TNI,” jelasnya. Hal ini menjadi landasan kuat bagi kerja sama antara kedua institusi.
TNI berkomitmen kuat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia. Dukungan ini diwujudkan melalui pelaksanaan tugas secara profesional dan proporsional, serta menjalin sinergi erat dengan berbagai institusi terkait demi terciptanya sistem hukum yang efektif dan berkeadilan.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI juga menanggapi insiden ledakan munisi di Garut. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan peledakan telah mengikuti prosedur standar operasional yang berlaku. “Prosedur peledakan dijalankan sesuai SOP. Dimulai dari laporan satuan pemakai munisi kedaluwarsa, diteruskan ke Kementerian Pertahanan, lalu dilaksanakan oleh satuan Gupusmu,” ungkapnya, menegaskan kepatuhan terhadap prosedur keamanan.
Team







