
Patroli86.com, Jambi – Pihak Polres Muaro Jambi dinilai Terkesan Tidak Mampu Atasi Pencurian Sawit oleh warga Di Desa Sogo dan seakan tak bernyali, Polda Jambi diminta untuk turun tangan bantu tangkap pencuri sawit di Perkebunan milik PT. BBS.
Terkesan pembiaran oleh APH Sektor Kumpeh dan APH Resor Muaro Jambi selama ini, terbukti seakan tak bernyali, terkesan tak mampu tangkap pencurian buah sawit oleh warga Desa Sogo di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terhadap buah tandan sawit milik perusahaan perkebunan. Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit selama ini, mulai di celotehkan para karyawan perkebunan sawit PT.BBS kepada media.
Bukan saja karyawan PT.BBS tapi Warga Tanjung sebagai pemilik kebun diluar HGU pun seakan mulai krisis kepercayaan terhadap APH Muaro Jambi yang terkesan tak bernyali tangkap pencuri sawit.
Menurut karyawan perusahaan, Pencurian ini seakan teroganisir, sudah sejak dulu, sudah begitu lama sampai sekarang, bahkan sekarang sudah secara terang terangan memanen sendiri di dalam kebun perusahaan, bahkan terkadang datang bergerombol tidak ada rasa sungkan dengan scurity, BKO Polres juga karyawan perkebunan ini, saat mereka memanen buah sawit ini, ungkap karyawan.
Pihak perkebunan sudah berkali kali melaporkan hal ini kepada pihak APH diwilayah Muaro Jambi, akan tetapi belum berbuah hasil yang nyata. Apakah APH selama ini merasa takut ataukah ada indikasi lain, atau memang tak bernyali, ungkap karyawan perkebunan yang sempat ditemui wartawan di lokasi perkebunan.

Kami karyawan bukan saja pernah telat gajian, tapi sudah sering telat gajian, gara gara tidak adalagi buah sawit yang bisa di panen karyawan perkebunan, ungkap karyawan ini, sehingga perusahaan mulai merugi dan semakin merugi.
Bahkan Para karyawan yang wanita, ibuk ibuk karyawan perkebunan pun sudah pernah turun beramai ramai untuk mengusir para pencuri ini, dengan nyali yang luar biasa, hal ini dilakukan sukarela tanpa instruksi dari atasan di perkebunan, tanpa didampingi oleh Aparat Penegak Hukum. Karena para APH terkesan takut dan terkesan tak bernyali berhadapan lansung dengan para pencuri, sehingga ibuk ibuk ini nekat demi mempertahankan aset tempat kami bekerja, ungkap karyawan.
Disini terkesan para APH Muaro Jambi, hanya mampu menangkap penjahat secara kebetulan saja, para pencuri sawit disini sangat meresahkan, akan tetapi, tidak ada yang bisa APH perbuat selama ini, BKO Polres disini seakan dianggap scurity oleh pencuri, keluh karyawan agak kesal.
Kami karyawan berharap kepada pihak BKO yang ada di perkebunan bisa mengambil tindakan penangkapan pak, bukan hanya selalu ngobrol memberi pengertian kepada pencuri yang tidak pernah mau mengerti, kata karyawan kesal.
BKO dari Polres Muaro Jambi di perkebunan, tak ubah seperti scurity perkebunan saja, selama bertugas di perkebunan, tidak ada pencuri yang mereka tangkap, BKO Polres ini terkesan takut sama pencuri, kata karyawan.
Kami sangat berharap kepada pihak Polda Jambi, agar bisa turun dengan gagah dan berani, menangkap dan mengatasi situasi, pencurian secara terang terangan dan berjamaah ini, sangat meresahkan dan sangat mengganggu keamanan kami di perkebunan ini.
Kepada siapa lagi, kami bisa meminta perlindungan keamanan, selain kepada pihak Polda Jambi, satu satunya lagi harapan kami, pinta karyawan.
Saat hal ini dikonfirmasi via hp kepada pihak petinggi perkebunan, dalam pembicaraan via Hp petinggi ini menjelaskan, sudah ada BKO dari Polres Muaro Jambi yang diminta untuk membantu mengatasi hal ini.
BKO dari Polres Muaro Jambi ini sudah berlangsung selama 8 bulanan dengan jumlah personil 7 orang. Tapi para Personil ini lebih mengadakan pendekatan saja, tidak ada tindakan penangkapan terhadap pencuri ini, ungkapnya.
Terkait keluh kesah karyawan dan petinggi dari perusahaan perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit ini, media hanya memberikan gambaran Tupoksi Polri.
Tupoksi (Tugas Pokok) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat:
Tugas ini mencakup menjaga stabilitas dan kedamaian di masyarakat, mencegah terjadinya gangguan keamanan, serta mengendalikan situasi yang dapat mengganggu ketertiban umum. - Menegakkan Hukum:
Polri bertugas mengawasi dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran hukum, MENANGKAP pelaku kejahatan, dan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap kasus-kasus pidana. - Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat:
Polri memiliki tugas untuk melindungi masyarakat dari gangguan kejahatan, membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, serta memberikan pelayanan kepolisian, seperti penerbitan surat izin, penyelesaian sengketa, dan bantuan pengamanan.
Selain tugas pokok di atas, Polri juga memiliki berbagai fungsi teknis kepolisian, seperti fungsi binmas (bimbingan masyarakat), fungsi sabhara (samapta bhayangkara), dan fungsi intelkam (intelijen dan keamanan), yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Polri.
Hamdi Zakaria








