
Halmaherah selatan//patroli86.com// – Pertemuan resmi antara keluarga Bapak Musa Lauri, pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Bidang Aset, serta perwakilan dari Bandara Oesman Sadik, telah disampaikan sebuah usulan penting oleh salah satu anggota keluarga Musa Lauri. Dalam forum tersebut, keluarga menyampaikan permintaan agar tanah milik mereka secara resmi dinyatakan tidak lagi termasuk dalam rencana pembebasan lahan untuk keperluan perpanjangan landasan pacu (runway) Bandara Oesman Sadik. Tujuan utama dari usulan ini adalah agar status tanah menjadi jelas dan tidak lagi menjadi objek sengketa di kemudian hari 14/6/2025
Dalam penyampaiannya, keluarga Musa Lauri mengusulkan agar dibuat kesepakatan bersama antara pihak bandara dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa tanah mereka dikeluarkan dari wilayah pembebasan untuk pengembangan bandara. Hal ini, menurut keluarga, penting demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman terhadap hak kepemilikan mereka atas tanah tersebut.
Namun sangat disayangkan, usulan tersebut ditolak oleh kedua instansi, baik oleh pihak bandara maupun oleh Pemerintah Daerah. Penolakan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekecewaan dari pihak keluarga. Salah satu pertanyaan mendasar yang mereka ajukan adalah: Jika usulan untuk mengeluarkan tanah mereka dari rencana pembebasan ditolak, mengapa hingga kini belum dilakukan pembayaran atas tanah yang sudah digunakan sejak tahun 2019?
Menurut penuturan keluarga, indikasi penggunaan lahan tersebut tanpa sepengetahuan mereka dapat dibuktikan dengan adanya titik koordinat yang telah dipasang di atas tanah milik mereka. Titik koordinat ini dipasang oleh pihak terkait tanpa persetujuan atau pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik sah lahan, dalam hal ini keluarga Musa Lauri.
Tindakan pemasangan titik koordinat ini dianggap sebagai bentuk penguasaan sepihak oleh pihak bandara, dan dalam pandangan keluarga Musa Lauri, hal tersebut sudah termasuk kategori penyerobotan lahan. Mereka merasa hak-hak mereka sebagai pemilik tanah tidak dihormati dan diabaikan, sementara tanah tersebut telah dimanfaatkan sejak beberapa tahun lalu untuk kepentingan proyek bandara tanpa proses ganti rugi ataupun musyawarah yang layak.
Keluarga Musa Lauri menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan atau pengembangan infrastruktur daerah, termasuk pengembangan Bandara Oesman Sadik. Namun, mereka meminta agar proses tersebut dilakukan secara adil, terbuka, dan menghormati hak-hak warga. Mereka merasa berhak mendapatkan kejelasan, apakah tanah mereka benar-benar dibutuhkan atau tidak. Jika tidak, maka harus ada surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa tanah tersebut bebas dari rencana pembebasan. Namun jika tanah itu memang digunakan, maka seharusnya dilakukan proses pembebasan yang adil, termasuk pembayaran ganti rugi sebagaimana mestinya.
Penolakan terhadap usulan keluarga ini semakin memperbesar kecurigaan bahwa hak atas tanah mereka telah dirampas secara sepihak. Mereka berharap Pemerintah Daerah dan pihak Bandara Oesman Sadik dapat meninjau kembali keputusan tersebut dan mengambil langkah yang sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat kecil.
Hingga saat ini, keluarga Musa Lauri masih menunggu tanggapan yang berpihak pada keadilan dan transparansi, serta penyelesaian yang tidak merugikan pihak manapun, terutama mereka sebagai pemilik sah lahan yang selama ini merasa dianaktirikan dalam proses pengembangan wilayah tersebut.
(Sulfi/patroli86.com)








