
Banggai – Sulteng,, patroli86.com,,
NIB ( Nomor Induk Berusaha ) adalah Indentitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh Lembaga OSS ( Online Single Submission ) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran, NIB juga berfungsi sebagai tanda pengenal demikian di katakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Refani, S.Sos. M.Si Kepada Awak Media Ini lewat WhatsApp, Kamis, 19 Juni 2025.
Kepala DPMPTSP Provinsi Sulteng Moh. Rifani, S.Sos, M.Si Mengatakan, Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing – masing, NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda dengan elektronik serta di lengkapi dengan pengamanan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya, dalam proses pembuatannya, NIB tidak di pungut biaya apapun ujar Kepala DPMPTSP Provinsi Sulteng Moh. Rifani, S.Sos. M.Si.
Kemudian NIB ( Nomor Induk Berusaha ) adalah Indentitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku Usaha melakukan pendaftaran setiap pelaku usaha wajib mempunyai NIB.
Setelah UU Cipta kerja di sahkan, pelaku usaha perdagangan ( SIUP ) . Tanda Daftar Perusahaan ( TDP), dan Surat Keterangan Usaha ( SKU ), Angka Pengenal Impor ( APIP)/( APIU) dan nomor Induk Kepabeanan, pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB melalui https/OSS.go.id.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing – masing. Kata Moh. Rifani, S Sos. M.Si ( mantan PJ. Bupati Donggala).
NIB juga berfungsi sebagai tanda pengenal resmi untuk memulai dan menjalankan usaha. Selain itu NIB memiliki Fungsi penting dalam dunia Bisnis, diantara lain : Sebagai Legalitas Usaha, Memudahkan Pengurusan Perizinan dan Regulasi, Kemudahan Akses Pembiayaan ( Perusahaan yang memiliki NIB lebih mudah mengakses Kredit perbankan dan Program Pembiayaan Pemerintah), Akses Ke Program Pemerintah, Kemudahan Ekspor – Impor ( NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir ( API ) dan Akses untuk Kepabeanan), terang Moh.Rifani, S.Sos. M.Si.
Mohammad Rifani, S.Sos.M.Si menambahkan, Oleh nya itu ini sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Tengah ” Berani Tangkap Banyak ” Di mana Program ini bertujuan memberi dukungan kepada Nelayan lokal salah satunya dalam kemudahan proses perizinan berusaha di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah Tutur Mantan PJ. Bupati Donggala. Moh.Rifani, S.Sos.M.Si Kepala DPMPTSP Provinsi Sulteng. ( Hard ).








