
Halmahera Selatan//patroli86.com// — Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kecamatan Bacan Barat, Yusri Dukomalamo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi Kantor Desa Tawabi yang kini terbengkalai dan mengalami kerusakan parah.
Berdasarkan pantauan langsung dan dokumentasi terbaru, hampir seluruh bagian bangunan kantor desa mengalami kerusakan signifikan. Mulai dari atap, dinding, jendela hingga interior mengalami degradasi. Ironisnya, fasilitas dasar seperti air bersih dan panel listrik pun hingga kini belum tersedia.
“Dari masa Penjabat (Pj) hingga Kepala Desa definitif, persoalan ini terus berulang. Ini sangat berbahaya dan mencerminkan kelalaian. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Pemerintah Daerah harus turun tangan karena memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan,” tegas Yusri.
Ia juga menyoroti sikap Kepala Desa Tawabi, Rais Conoras, beserta perangkatnya yang dinilai abai dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki atau mengaktifkan kembali kantor desa sebagaimana mestinya. Bahkan, menurutnya, rapat-rapat penting seperti Musyawarah Desa (Musdes) terpaksa dilakukan di rumah warga atau bahkan di jembatan.
“Ini kondisi yang sangat mengganggu pelayanan publik dan memunculkan kecurigaan masyarakat, ke mana anggaran dari pemerintah pusat selama ini digunakan?” ujarnya.
Sehubungan dengan situasi tersebut, PAC GPM Bacan Barat mendesak:
- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Halmahera Selatan, Zaki Abd Wahab, untuk turun langsung meninjau kondisi Kantor Desa Tawabi.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Tawabi berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Memberikan sanksi administratif atau teguran jika terbukti terdapat unsur kelalaian atau pembiaran terhadap aset milik desa.
Yusri menegaskan bahwa kantor desa adalah simbol keberadaan pemerintahan di tingkat paling bawah. Jika fasilitas ini rusak dan terbengkalai, wajar jika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa serta lemahnya sistem akuntabilitas pemerintahan Desa Tawabi.
“Kami berharap DPMD tidak hanya menjadi simbol formalitas, tetapi benar-benar hadir sebagai pengawas dan pembina desa. Untuk kasus Desa Tawabi, dibutuhkan langkah nyata dan cepat,” tegasnya.
Yusri turut menyinggung pernyataan sebelumnya dari Plt Kadis DPMD Halsel yang mengimbau para kepala desa agar tetap berada di desa jika tidak ada urusan mendesak di Labuha. Namun, Kepala Desa Tawabi disebut justru lebih sering tinggal di ibukota kabupaten dibandingkan menetap di desa.
“Masyarakat butuh pemimpinnya hadir dan tinggal di tengah-tengah mereka. Jika kepala desa terus absen, lalu kepada siapa rakyat bisa berharap menyelesaikan persoalan di desa?” imbuhnya.
Kepala desa ketiga di konfirmasi media ini melalui pesan watshap tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagi sorotan dan desakan yang di sampaikan oleh Pac Gpm bacan barat.
Menutup pernyataannya, Yusri menyebut bahwa sikap abai terhadap instruksi pimpinan daerah merupakan bentuk pembangkangan birokrasi. Jika tidak segera ditindak, hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam sistem pemerintahan desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
(Sulfi/patroli86.com)








