
Labuha, Halmahera Selatan//patroli86.com// – Kantor Hukum Darman Sugianto, SH., MH & Rekan, melalui tim pengacaranya Abdurahman Hamza dan Ikmal Umsohy, SH.,serta Faisal SH., menanggapi pernyataan pihak tergugat Syafrudin Arif dan kuasa hukumnya yang merasa optimis telah memenangkan perkara perdata Nomor: 40/Pdt.G/2025/PN.Labuha, terkait sengketa tanah di kawasan Pasar Baru, Labuha.
Dalam keterangan resmi kepada media, pengacara FAISAL, SH. menyampaikan bahwa putusan pengadilan yang menolak gugatan (niet ontvankelijke verklaard) bukan berarti kemenangan mutlak pihak tergugat, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media daring, nalar.com.
“Putusan itu adalah bagian dari dinamika hukum yang wajar dalam dunia peradilan. Hakim menolak gugatan bukan karena substansi, melainkan karena gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium), yaitu tidak mencantumkan semua pihak yang memiliki kepentingan atas objek tanah yang bersengketa,” terang Faisal.
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan majelis hakim tertulis jelas bahwa objek tanah yang disengketakan bersifat tidak dapat dibagi secara fisik (indivisible). Oleh karena itu, seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut seharusnya dilibatkan dalam gugatan.
Lebih lanjut, Faisal mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa gugatan yang tidak mencantumkan seluruh pihak yang berkepentingan berpotensi tidak dapat diterima secara hukum.
Dalam proses pemeriksaan di lapangan (PS), pihak penggugat juga mendapati adanya tekanan dari pihak tergugat terhadap narasumber yang seharusnya memberikan data terkait kepemilikan lahan. “Kami menerima laporan bahwa pihak tergugat mengancam tidak akan melanjutkan kontrak kepada sumber yang hendak memberi data,” tambah Faisal.
Faisal juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan gugatan baru, dengan memasukkan semua pihak yang sebelumnya belum dicantumkan. “Kami tidak berhenti di sini. Gugatan baru telah kami susun dan segera akan kami daftarkan ulang dalam beberapa hari ke depan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Faisal mengimbau kepada pihak tergugat untuk tidak merasa menang terlebih dahulu. “Kami siap dengan segala kekuatan hukum. Kebenaran akan selalu menang bila berada di jalur kebenaran.”Tutup Faisal
(Sulfi/patroli86.com)









