
Sumsel // patroli86 Com// Lampung
Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Kampung Tri Darma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, diduga kuat terjadi mark-up anggaran dan penyimpangan. Temuan ini mencuat setelah adanya keluhan warga dan hasil investigasi awal yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran desa.
Dana Desa yang bersumber dari APBN dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan publik. Namun, di Kampung Tri Darma Wirajaya, laporan menyebutkan bahwa anggaran dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam pos pelayanan administrasi umum dan kependudukan, terkesan tidak masuk akal dibanding kampung lain.
Rincian Realisasi Anggaran Pelayanan Administrasi Umum & Kependudukan:
2019: Rp 36.200.000
2020: Rp 71.184.000
2021: Rp 96.028.000
2022: Rp 56.613.150
2023: Rp 64.754.545
2024: Rp 241.344.000
Peningkatan drastis di tahun 2024 menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran. Belum lagi, PAD dari penyewaan kios dan lahan pasar yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah per tahun juga diduga tidak dikelola secara terbuka.
Kepala Kampung Tatang Hermawansyah dan Sekretaris Kampung memberikan klarifikasi di Balai Kampung pada 9 Juni 2025. Mereka menjelaskan bahwa anggaran besar tersebut termasuk pembayaran honor staf dan operator sistem, serta pembelian alat tulis kantor (ATK). Namun, rincian tersebut tetap menimbulkan tanda tanya terkait proporsi dan realisasi anggaran.
Honorarium yang Dilaporkan:
Staf 3 orang: Rp 41.400.000/tahun
Operator Siskudes: Rp 12.000.000/tahun
Total: Rp 53.400.000
(Belum termasuk biaya ATK tahunan)
Sementara itu, informasi terkait pengelolaan PAD disampaikan akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Kampung langsung.
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat dan awak media yang mendes
(Tim Awaludin)







