
Sumsel //patroli 86.com//Tulang Bawang
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung, Junaidi, angkat bicara terkait klarifikasi Kepala Kampung Tri Darma Wirajaya, Tatang Hermansyah, yang disampaikan melalui media online CahayaLampung.com. Klarifikasi tersebut merespons pemberitaan dugaan mark-up dana desa dan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran kampung yang sebelumnya diberitakan oleh salah satu media.
Junaidi menegaskan bahwa hak jawab merupakan bagian dari mekanisme jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun ia menilai, klarifikasi seharusnya dimuat di media yang pertama kali memuat berita, bukan di media lain, agar tidak menimbulkan kesan adu domba atau perang media.
“Jika klarifikasi dilakukan di media lain yang tidak memberitakan sebelumnya, maka itu menyalahi prinsip hak jawab sesuai Pasal 5 UU Pers. Ini bisa menimbulkan kegaduhan dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegas Junaidi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa wartawan yang bekerja berdasarkan
(Tim Awaludin)








