
TANAH BUMBU – 4 JULI, patroli86.com, — Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua tersangka berinisial WR (21) dan MSY alias A (26). Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di Jalan Korea I, Gang Pendidikan, Dusun II RT 04, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Parsetya, melalui Kasi Humas Polres, menyatakan bahwa tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan setelah menerima laporan.
“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan,” kata Kasi Humas.
Dari hasil investigasi, pihak kepolisian menemukan dua paket kecil sabu dengan total berat 1,03 gram, uang tunai sebesar Rp400.000, dan dua unit handphone merek VIVO yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku perdagangan atau kepemilikan narkotika golongan I.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian meliputi:
- 2 paket sabu (1,03 gram)
- Uang tunai Rp400.000
- 1 unit HP VIVO biru tua
- 1 unit HP VIVO biru muda
Polres Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. ( IR )








