
Halmahera Selatan // patroli86.com – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PMII) Cabang Halmahera Selatan mengecam keras kinerja Polsek Pulau Obi dalam menangani kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum tersebut.
Sekretaris PMII Halsel, Rosita Basarun, menyebut penanganan kasus itu tidak hanya lamban, tetapi juga sarat kejanggalan. Ia menilai Polsek Obi gagal menunjukkan keseriusan dalam melindungi hak-hak korban,pada Senin/7/juli/2025.
,“Penanganan kasus ini sangat lambat dan tidak mencerminkan keseriusan aparat. Hingga kini, belum ada kejelasan hukum yang diterima keluarga korban,” ujar Rosita.
Rosita juga mengungkap adanya kejanggalan pada proses awal penyidikan, di mana yang diperiksa oleh penyidik justru bukan para terduga pelaku, melainkan orang tua mereka.
,“Ini aneh dan tidak masuk akal. Mengapa pelaku belum diperiksa? Kenapa justru orang tua mereka yang dimintai keterangan? Ini bentuk kelalaian serius,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kapolsek Pulau Obi memberikan klarifikasi bahwa kasus pencabulan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke Desa Alam Pelita untuk melakukan penangkapan, namun pelaku sudah tidak berada di tempat.
,“Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Kami sudah turun ke lokasi di Alam Pelita untuk menangkap pelaku, namun yang bersangkutan tidak ada di sana,” jelas Kapolsek Pulau Obi.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa terdapat jeda waktu sekitar empat bulan antara kejadian dan waktu pelaporan, yang menyulitkan proses pelacakan pelaku. Ia memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pencarian dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
,“Pasca-kejadian dan laporan, ada jeda waktu sekitar empat bulan. Informasi terakhir, pelaku sudah lama tidak berada di lokasi. Tapi kami tetap berupaya mencari dan perkembangan akan terus kami update,” tambahnya.
Meski begitu, PMII Cabang Halsel tetap mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas, tanpa ada pembiaran terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
,“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Anak-anak adalah korban yang harus dilindungi, dan kasus seperti ini tidak boleh ditutup-tutupi,” pungkas Rosita Basarun.
(Sulfi/patroli86.com)








