
Halmahera Selatan// patroli86.com// – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Setelah keluhan sejumlah honorer mencuat, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan yang angkat bicara dan menuding adanya pelanggaran prinsipil dalam seleksi, khususnya untuk formasi tenaga Pramubakti.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah honorer dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kayoa Utara, Makian Barat, dan Obi Selatan mengaku kecewa karena gagal dalam seleksi, meskipun mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun. Ironisnya, peserta dari luar satuan kerja yang tidak memiliki riwayat kerja di wilayah tersebut justru dinyatakan lolos.
“Kami melihat sendiri, nama-nama yang lolos itu bukan dari tempat kami. Kami heran, mereka bisa lulus padahal tidak pernah bekerja di sini,” ungkap salah satu honorer dari KUA Kayoa Utara.
GPM Halsel Nilai Seleksi Langgar Prinsip Rekrutmen ASN
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menilai proses seleksi PPPK tahap II di Kemenag Halsel tidak mencerminkan prinsip dasar dalam sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia menyebut dua asas penting yang diduga kuat telah dilanggar:
- Asas Keadilan dan Kesetaraan – Peserta yang memiliki riwayat pengabdian nyata seharusnya diprioritaskan. Kelulusan peserta tanpa pengalaman kerja dianggap sebagai bentuk ketidakadilan substantif.
- Asas Profesionalitas dan Meritokrasi – Rekrutmen ASN harus berbasis pada kompetensi, pengalaman, dan etika. Dugaan pemalsuan dokumen STPJM (Surat Tanggung Jawab Mutlak) sebagai bukti pengalaman kerja jika benar terjadi, dinilai sebagai pelanggaran serius yang layak diusut.
Harmain Rusli,” juga menyoroti adanya peserta yang tidak mengikuti ujian tahap pertama, namun tetap diperbolehkan mengikuti ujian susulan dan justru dinyatakan lulus. “Ini inprosedural dan mencurigakan. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kemenag,” tegas Bung Harmain.
Tuntutan GPM: Evaluasi dan Tindakan Tegas
Dalam pernyataannya, Bung Harmain mengutip pernyataan Kepala Kemenag Halsel, H. Saiful Djafar Arfa, yang mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut maupun hasil evaluasi yang disampaikan ke publik.
Harmain,” menilai bahwa pimpinan Kemenag Halsel telah gagal menjaga integritas institusi dan abai dalam menjalankan fungsi pengawasan internal.
Atas kondisi tersebut, GPM Halsel menuntut:
- Peninjauan ulang hasil seleksi PPPK khususnya formasi Pramubakti.
- Pembatalan SK bagi peserta yang diduga melanggar aturan dan asas rekrutmen.
- Pemeriksaan serta sanksi kepada oknum internal yang terlibat dalam dugaan manipulasi data dan pelanggaran administratif.
,“Jika tuntutan ini tidak direspon, kami akan kembali melakukan aksi demonstrasi secara kelembagaan di Kantor Kemenag Halmahera Selatan,” ancam Bung Harmain.
Seleksi PPPK Terancam Cacat Hukum
Harmain,”menekankan bahwa dugaan pelanggaran ini berkaitan langsung dengan Pasal 2 UU ASN Tahun 2023 yang menegaskan prinsip rekrutmen ASN harus berdasarkan asas:
Keadilan dan Kesetaraan
Profesionalitas dan Meritokrasi
Keterbukaan
Akuntabilitas
Nondiskriminatif
,“Jika asas-asas ini diabaikan, maka proses seleksi ini cacat secara hukum dan layak dibatalkan, baik secara administratif maupun yudisial,”tutup harmain
(Sulfi/patroli86.com)








