
TANAH LAUT, Kalimantan Selatan – 7 Juli 2025, patroli86.com – Sebuah sawmill milik H. Awi yang berlokasi di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Meski aktivitasnya terlihat jelas dan menjadi sorotan masyarakat setempat, sawmill ini seakan kebal hukum dan terus beroperasi tanpa hambatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun tim media patroli86.com, operasional sawmill ini diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, termasuk izin usaha industri, izin lingkungan, dan izin pemanfaatan kayu.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Tanah Laut, khususnya terkait dengan sektor kehutanan dan industri pengolahan kayu.
Praktek operasional sawmill tanpa izin dapat berdampak negatif yang signifikan, tidak hanya pada potensi kerugian negara akibat tidak adanya pemasukan dari pajak dan retribusi, tetapi juga pada kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya hutan yang tidak terkontrol.
Selain itu, praktik ilegal semacam ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha lain yang telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mendesak pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, dan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Gakkum KLHK), untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak adanya tindakan akan semakin memperkuat dugaan adanya impunitas dan melemahkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Kami menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memastikan bahwa setiap kegiatan usaha beroperasi sesuai dengan koridor hukum demi terciptanya keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan ketaatan pada peraturan.
( WN )








