
Halmahera Selatan // patroli86.com// — PT Intim Mining Sentosa (IMS) secara resmi menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media daring di wilayah Halmahera Selatan, tertanggal 7 Juli 2025, yang menyebut dugaan pelanggaran lingkungan dan aktivitas tanpa izin oleh perusahaan.
Klarifikasi ini disampaikan setelah pihak media yang bersangkutan memberikan ruang klarifikasi, sebagaimana semangat jurnalistik yang adil dan berimbang.
Manajemen PT IMS membantah keras tudingan tersebut, dan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak mencerminkan fakta hukum maupun teknis di lapangan. Pihak perusahaan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
,“Yang sedang dilakukan adalah eksplorasi teknis ulang untuk pembaruan data deposit nikel. Kegiatan ini bagian dari studi kelayakan ekonomi yang sah secara hukum. Mobilisasi alat berat mendukung kegiatan pengeboran eksploratif, bukan aktivitas produksi,” ujar Iswan, perwakilan resmi PT IMS, Senin (8/7/2025), di Labuha.
Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2011, Iswan menyatakan bahwa dokumen tersebut masih berlaku karena belum terjadi perubahan signifikan terhadap skala maupun lokasi kegiatan yang dapat memicu revisi.
“AMDAL itu bersifat mengikat dan tetap sah secara hukum. Perubahan kepemilikan badan usaha tidak serta-merta menggugurkan dokumen lingkungan yang telah disetujui pemerintah,” tegasnya.
Iswan juga menjelaskan bahwa proses penyesuaian administratif perusahaan telah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. PT IMS juga menjalin koordinasi aktif dengan instansi lingkungan hidup di tingkat daerah maupun pusat.
Dalam hal pelaporan, perusahaan menyatakan telah memenuhi kewajiban menyampaikan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara rutin setiap enam bulan. Laporan tersebut, menurut Iswan, dapat diverifikasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup di kabupaten maupun provinsi.
Menanggapi isu terkait alih kepemilikan perusahaan yang disebut dapat membatalkan legalitas operasional, Iswan menilai bahwa anggapan tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum investasi dan perizinan di sektor pertambangan.
,“Regulasi telah mengantisipasi dinamika dunia usaha, termasuk perubahan struktur pemilik. Legalitas perusahaan tetap berjalan selama kewajiban hukum dipenuhi,” ungkapnya.
PT IMS juga menyayangkan narasi yang berkembang di publik, yang menurutnya berpotensi menyesatkan dan menciptakan kesan negatif terhadap perusahaan. Iswan menegaskan bahwa IMS selalu terbuka terhadap pengawasan publik dan siap menjalankan tanggung jawab sesuai aturan.
,“Kami berharap semua pihak, terutama media, tetap menjunjung tinggi prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi demi menjaga integritas pemberitaan serta kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
(Sulfi/patroli86.com)






