
Solok Media,, Patroli86.com ,, 14-07-2025,Salah seorang Ahli waris Asli Tanah Ulayat dari Suku Melayu Kopong menerangkan, sebelum Tanah Ulayat kaumnya di kelola oleh Perusahaan Prancis PT. Danau Diatas untuk dijadikan Perkebunan Bunga ( HGU 1 ) selama 35 tahun. semenjak tahun 1983 lalu. Setelah itu di jadikan Objek Wisata Alahan panjang Resort oleh Pemda Kabupaten Solok sebelum HGU atau masa perkebunan berakhir.
“Sebelumnya tanah ini di garap oleh beberapa orang Angku dan Niniak ( Kakek dan Nenek ) mereka dengan berkebun serai Harum, yang Bernama Syahbudin Nur (Alm) yaitu orang tua dari mantan Wakil Bupati Solok Desra Ediwan Anan Tanur,
Dan juga digarap oleh Nenek saya yang bernama Lili (Almh) dengan berkebun. Dan hal ini di diketahui oleh Masyarakat nagari Alahan panjang dan para pemangku adat dan Tokoh- tokoh Masyarakat Nagari Alahan panjang, termasuk salah seorang Anggota DPRD kabupaten Solok Hafni Hafis Amd, intan Mudo yang Alm Angku ( kakek) nya yang di kenal masyarakat banyak dengan panggilan Angku Guru Latif, juga merupakan mamak ( Paman ) dari Alm Angku Syahbudin Nur. Karena Nenek saya berasal Dan memiliki tanah Ulayat di Alahan Panjang Resort sekarang, yang dulu bernama Pawuah gadang” ujar M.Harris .
sebagai salah seorang Anak keponakan dan cucu yang di kuasakan oleh Zulma Hendri Rajo Malano Mamak kepala waris suku Melayu kopong dari empat Jurai ( 4 Nenek ).
Sebelum Jon firman pandu menjabat sebagai Bupati, M.harris hanya menonton dan mengikuti Perseteruan sengketa lahan Alahan Panjang Resort Antara Pemda Kabupaten Solok dengan sekelompok orang yang mengatas namakan kaum Bendang, pada saat itu Bupati Solok Epyardi Asda dan Wakilnya Jon firman pandu, dan sekelompok orang ini tidak berhasil untuk menguasai lahan Alahan panjang resort,
Namun setelah jabatan Epyardi Asda berakhir, Belum Sampai dua tahun Jon firman pandu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Solok, Tanah Alahan panjang resort sudah di kuasai oleh sekelompok orang yang mengatas namakan kaum Bendang bahkan berani mendirikan Bangunan liar di sepanjang jalan Nasional Padang- Muaro labuh tanpa ada teguran dan tindakan tegas Dari Pemerintah kabupaten Solok.
Yang menjadi pemicu M.harris sebagai ahli waris adalah “ketika tanah yang berlokasi di bekas perkebunan kakek nya Alm Syahbudin Nur yang dan termasuk dalam wilayah tanah kaum Malayu kopong di garap oleh sekelompok orang yang mengatas namakan kaum Bendang” terangnya
Menurut informasi masyarakat, Tanah itu sudah di kembalikan oleh Pemda kab Solok berdasarkan -Undang-Undang No.5 tahun 1960, tentang pokok- pokok Agraria ( UUPA) Pasal 3 ayat (1) dan pasal 21.
-Undang-undang No.18 tahun 2004 tentang perkebunan , pasal 17.
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah :
-Peraturan pemerintah No.18 tahun 2021 tentang pemilikan dan pengunaan tanah, Pasal 105.
-Peraturan Mentri agraria dan Tata Ruang No 9 tahun 2020 tentang tata cara pengakuan dan pengamanan Hak- hak masyarakat adat,
dengan prosedur :
1.Masyarakat adat mengajukan permohonan pengakuan kembali hak ulayat.
2.BPN melakukan verifikasi dan penelitian.
3.Pemda menyetujui pengakuan hak Ulayat
4.Setifikat HGU dicabut dan di ganti dengan sertifikat hak Ulayat.
Syarat nya :
1.Bukti sejarah dan dokumen asli hak Ulayat
2.Persetujuan dari masyarakat adat
3.Tidak ada sengketa
4.Memenuhi persyaratan administratif.
Jika hal ini benar M.harris sangat mendukung sekali, yang jadi pertanyaan bagi M.Harris, “Kenapa Bupati kabupaten Solok tidak memberitahukan ke pemilik Tanah Ulayat yang lain? Kenapa Bupati selalu Mengadakan pertemuan dengan sekelompok orang yang mengatas namakan Kaum Bendang saja? Ada apa dengan Bupati Solok?, Apakah bupati Dapat bagian Kenyang lalu tidur, tanpa memikirkan Hak pemilik Tanah Ulayat yang lain dan tanpa memikirkan dampak keributan dan perselisihan antara masyarakat yang satu dengan yang lain? Di mana Moto kabupaten Solok Sejuk dan Damai ?” Ujar M.harris .
sebagai Ahli waris yang dikuasakan oleh mamak kepala waris Zulma Hendri Rajo Malano Menghimbau kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu ” agar dapat menghentikan sementara waktu Kegiatan pembangunan oleh sekelompok orang yang mengatas namakan kaum Bendang sampai ada penyelesaian nya, tolong duduk musyawarah dan mufakat dulu dengan Pemilik tanah Ulayat yang lain, para pemangku adat, Ketua KAN yang sah, Pemerintahan Nagari Berserta jajaran, tokoh masyarakat, Pemuda sekaligus saksi-saksi sejarah di nagari Alahan panjang. Dan tidak lupa pula untuk menghadirkan atau mengundang Mantan-mantan Bupati kabupaten Solok sebelum nya, karena ini merupakan kunci Penyelesaiannya , serta meninjau kembali Prosedur dan Persyaratan orang yang mengatasnamakan kaum ini, sebelum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok secara sepihak saja, demi terciptanya rasa keadilan Bukan keberpihakan, karena Bapak Sekarang ini adalah Bupati Masyarakat kabupaten Solok, Bukan Bupati kaum dan juga bukan Bupati tim sukses. Bangun lah kabupaten Solok dengan kebijakan dan program-program yang baru yang akan membawa nama Kabupaten Solok lebih Baik dari Pemimpin sebelumnya, Masak menyelesaikan hal kecil begitu saja begitu rumit? Bagai mana bapak nanti bisa menyelesaikan masalah besar jika Bupati cuma mendengar suatu permasalahan dari satu pihak masayarkat saja “, ujar M.harris penuh harap.
Tim Patroli86 Sumbar.








