
Halmahera Selatan//patroli86.com// – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan menduga kuat PT Rimba Kurnia Alam (RKA) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua pekerja lokal tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli,kepada media ini Selasa/15/juli/2025, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan pengabaian terhadap regulasi ketenagakerjaan maupun operasional pertambangan yang berlaku di Indonesia.
,“Kami menilai PT RKA telah melanggar aturan dasar ketenagakerjaan dan peraturan operasional pertambangan yang harusnya menjadi acuan dalam menjalankan aktivitasnya. PHK sepihak ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hak pekerja lokal,” tegas Bung Harmain.
Menurut Bung Harmain, dugaan PHK sepihak tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 151, yang mengatur bahwa PHK hanya dapat dilakukan melalui perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelum PHK serta pemberian kompensasi berupa pesangon dan hak-hak lain kepada pekerja.
Lebih lanjut, DPC GPM juga menyoroti pengabaian PT RKA terhadap aspek sosial dan lingkungan sebagaimana tertuang dalam ketentuan izin usaha pertambangan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan perusahaan terhadap tanggung jawab sosialnya di wilayah operasional.
,“Perusahaan tambang wajib mematuhi seluruh regulasi, baik terkait perlindungan pekerja maupun aspek sosial-lingkungan. Pengabaian terhadap ketentuan ini bukan hanya merugikan pekerja, tapi juga masyarakat sekitar,” jelas Bung Harmain.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, DPC GPM Halsel mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk segera melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas terhadap PT RKA.
,“Kami berharap Pemda tidak menutup mata. Jangan sampai hak-hak pekerja terus diinjak-injak, dan aktivitas tambang berjalan di luar koridor hukum,”tutup Bung Harmain.
(Sulfi/patroli86.com)







