
Tanah Bumbu – Kalimantan Selatan, 15 Juli 2025, patroli86.com, ~~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, merespons cepat keluhan masyarakat Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, terkait maraknya keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang meresahkan.
Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, menyatakan bahwa aduan masyarakat perihal THM di Satui langsung ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini menjadi landasan kami untuk merumuskan kebijakan lebih lanjut,” tegas Rasul.
RDP yang digelar melibatkan berbagai pihak kunci, termasuk jajara pemerintahan dan aparat penegak hukum Hadir dalam forum tersebut, perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Tanah Bumbu.
Tak hanya itu, anggota Polsek Satui, Camat Satui, dan para pemilik THM karaoke turut hadir, Kepala Desa Sungai Cuka, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat juga berkesempatan menyampaikan langsung aspirasi dan keresahan mereka atas operasional THM di lingkungan tempat tinggal mereka.
Dalam suasana diskusi yang intens, masing-masing pihak memaparkan penjelasan mengenai legalitas perizinan, aktivitas usaha, serta respons terhadap laporan masyarakat, Forum ini bertujuan mencari titik temu dan solusi konkret atas permasalahan yang ada.
Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan krusial, tempat usaha Karaoke” secara definitif dilarang beroperasi lagi, Lebih lanjut, izin operasionalnya tidak akan dilanjutkan selama usaha tersebut masih berada di lokasi permukiman warga.
Apabila pemilik usaha berniat mengurus izin kembali, pemerintah berkomitmen untuk membahas dan menentukan lokasi baru secara bersama-sama, Ini menjadi sinyal kuat bahwa relokasi menjadi opsi utama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Bagi usaha karaoke yang saat ini masih mengantongi izin dari warga dan pemerintah desa, operasional hanya diizinkan hingga masa berlaku izin berakhir.
Setelah itu, para pelaku usaha diwajibkan segera memindahkan usaha karaoke mereka ke lokasi yang jauh dari permukiman warga.
“Alhamdulillah, seluruh peserta dan pelaku usaha yang terlibat telah menerima keputusan rapat ini dengan baik,” tutup H. Sya’bani Rasul, menegaskan komitmen semua pihak untuk menindaklanjuti hasil RDP demi kepentingan bersama.







