
BANJARMASIN – KALSEL, 16 Juni 2025, patroli86.com, ~~ Proses peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan fiktif di Kabupaten Tanah Bumbu, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.4,8 miliar, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Di tengah persidangan, Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Kalimantan Selatan mengambil peran aktif, mendesak transparansi dan akuntabilitas penuh atas kasus yang menyeret sejumlah nama penting, termasuk seorang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang masih menjabat.
Kasus ini bermula dari dugaan pengadaan lahan fiktif yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono; Kabid Cipta Karya, Amrudin; dan pemilik tanah, Arifuddin. Namun, yang paling menghebohkan adalah terungkapnya daftar panjang penerima aliran dana hasil korupsi di dalam fakta persidangan.
Secara mengejutkan, nama dr. M. Yadi Mahendra, yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PKB, disebut menerima Rp. 1 miliar.
Tak hanya itu, daftar ini juga mencakup mantan Bupati Tanah Bumbu, dr. H. Zairullah Azhar (Rp337 juta), serta sejumlah individu lain seperti Muhammad Iswandi (Rp1 miliar), Andi Agung (Rp1,15 miliar), Rizki Rachmawati (Rp1 miliar), Nantang (Rp250 juta), dan Kantor Jasa Penilai Publik Tineke dan Rekan (Rp87 juta).
Terkuaknya nama-nama ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dalam menikmati hasil korupsi.
Klarifikasi WRC dan Respons Partai
Menyikapi temuan persidangan, WRC PAN-RI Kalsel segera melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Penata Humas Kejati Kalsel, Rony, serta ke Sekretaris Wilayah PKB Kalsel, H. Hormansyah, S.Ag., S.H.
Keduanya membenarkan bahwa dr. Yadi Mahendra merupakan legislator aktif dan kader Partai Kebangkitan Bangsa.
Namun, dalam responsnya, H. Hormansyah menekankan bahwa jika informasi yang terungkap di media maupun fakta persidangan benar dan merujuk pada kurun waktu kejadian, maka dr. Yadi Mahendra belum menjadi kader PKB pada saat dugaan penerimaan dana tersebut terjadi.
Pernyataan ini membuka ruang interpretasi lebih lanjut mengenai konteks waktu dan afiliasi politik saat dugaan tindak pidana ini berlangsung.
WRC PAN-RI Kalsel menyatakan komitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini sebagai wujud partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kasus ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Masyarakat diimbau untuk menghormati proses persidangan dan menantikan putusan yang berkekuatan hukum tetap demi tegaknya keadilan.!









