
Bogor,, patroli86.com ,, 30 Juli 2025 – Drama pengisian bahan bakar bersubsidi kembali terulang, kali ini di SPBU 34-16507 Jalan Raya Bogor arah Parung. Sebuah pemandangan “langka” yang sejatinya tak boleh terjadi, namun nyata di hadapan mata seorang petugas SPBU dengan santainya mengisi Pertalite ke dalam jeligen kecil berkapasitas 10 liter. Kejadian ini disaksikan langsung oleh seorang pengendara motor yang harus menahan napas (dan mungkin jengkel) saat antreannya terpotong oleh praktik yang diduga kuat ilegal ini.
Ini bukan sekadar “melayani konsumen dengan jligen,” melainkan dugaan kuat penyalahgunaan Pertalite bersubsidi. Ingat, Pertalite adalah hak rakyat, bukan komunitas bebas yang bisa diperdagangkan atau ditimbun sesuka hati. Apalagi SPBU ini berlogo biru
Modus Lama, Keuntungan Berlipat Ganda?
Belum jelas motif di balik aksi petugas SPBU ini. Namun, tak perlu jadi detektif ulung untuk menduga kuat bahwa jligen-jligen itu akan berujung di tangan penimbun atau mafia BBM. Setelah Pertalite disalurkan ke jligen, si pembeli langsung melenggang ke gudang di sebelah SPBU. Sebuah “kebetulan” yang terlalu sempurna untuk tidak dicurigai.
Dugaan kuat “main mata” antara petugas SPBU dan mafia BBM bersubsidi ini bukan isapan jempol belaka. Sudah jadi rahasia umum (yang seharusnya bukan rahasia lagi bagi penegak hukum) bahwa praktik kotor ini marak terjadi. Apa pun alasannya, aksi ini jelas melanggar Undang-Undang Migas dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina. Belum lagi dugaan pungutan liar oleh operator kepada para “pengangsu” (pengepul BBM ilegal). Lengkap sudah penderitaan rakyat, sudah subsisi dikorupsi, kena pungli pula.
Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan jelas mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Angka yang fantastis, seharusnya membuat para mafia dan oknum nakal berpikir dua kali. Tapi nyatanya, praktik ini terus saja terjadi. Apakah karena penegakan hukumnya yang “lembek” atau denda miliaran itu dianggap sepele oleh para cukong?
Awak media, yang tak kenal lelah mengabarkan praktik-praktik busuk ini, mendesak aparat penegak hukum mulai dari Polres, Polda, hingga BPH Migas dan Pertamina untuk segera bertindak tegas. Jangan biarkan mafia BBM merajalela, mengisap jatah subsidi rakyat, dan memperkaya diri di atas penderitaan orang banyak. Tim Investigasi dari berbagai media akan terus mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan BUMN, BPH Migas, dan kepolisian daerah, hingga para mafia dan “pengangsu” BBM bersubsidi ini benar-benar ditindak.
Mari kita tunggu, apakah ini akan mengubah jligen Pertalite menjadi “gendang perang” bagi aparat untuk memberantas mafia BBM, atau hanya akan menjadi “gendang telinga” yang diabaikan begitu saja. Rakyat butuh bukti, bukan janji.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari para pihak
Team








