
Ketapang kalbar- Sandai, patroli 86.com. (15/08/2025 ) tumpukan kayu miliknya, RNL Dijalan lintas propinsi trans Kalimantan, Dusun tumbang Pauh kecamatan Sandai dengan aman dan santai melakukan aktivitas jual Kayu belian miliknya Sepanjang tahun, tanpa hambatan atau pun penghalang, dari pihak APH padahal tumpukan kayu Milik RNL ditumpukkan persis Depan rumah nya dan tidak jauh dari pinggir jalan lintas trans Kalimantan, tapi sang pemilik kayu selalu santai dan aman dalam melakukan aktivitas transaksi bongkar muat jual Kayu belian, Milik Inisial RNL
“dari hasil pantauan awak media terlihat jelas saat sang pemilik tumpukan kayu Belian sedang transaksi bongkar muat jual Kayu belian pas depan rumah tidak jauh dari jalan lintas propinsi, atau jalan trans Kalimantan, yaitu miliknya berinisial (RNL) di Dusun tumbang Pauh, kecamatan Sandai , apa lagi pemilik tidak memiliki dokomen sah, termasuk Kayu ukuran dua meter, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pelanggaran ini termasuk dalam katagori kejahatan kehutanan dan diatur dalam beberapa, undang – undang terkait yaitu sanksi.1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakkan hutan,
“Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku kayu Ulin/Belian merupakan dan termasuk kayu yang dilindungi serta dilarang untuk diperjual belikan secara bebas larangan ini berdasar kan Surat keputusan Menteri pertanian nomor 54/Kpts/ Um/2/1972 tentang pelarangan penebangan kayu Ulin/ Belian, dan undang – undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakkan hutan.
“Untuk itu diharapkan kepada penegak hukum dan Dinas terkait dapat.menindak lanjuti temuan ini berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan serta bukti dan dokumentasi untuk.memberikan keadilan dan efek jera.pemilik kayu yang dapat menghancurkan sumberdaya alam dan hutan. Sudah jelas-jelas terlihat transaksi bongkar muat jual Kayu belian, pemilik kayu Ulin/ Belian berinisial RNL dengan bebas tanpa tersentuh oleh penegak hukum atau APH terlihat seperti diabaikan. Untuk itu diharapkan Instansi terkait seperti Gakkum,dinas kehutanan KPH untuk menindaklanjuti temuan ini, hingga berita ini di tayangkan bersambung.( Joni )








