
Halmahera Selatan //Patroli86.com// –
Keputusan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk kembali melantik empat kepala desa yang sebelumnya sudah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum karena putusan PTUN yang telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) bersifat mengikat dan wajib dijalankan.
- Umar La Suma, Kepala Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.
- Amrul Ms. Manila, Kepala Desa Goro-goro, Kecamatan Bacan Timur.
- Arti Loyang, S.Pd, Kepala Desa Loleongusu, Kecamatan Mandioli Utara.
- Melkias Katiandago, Kepala Desa Kuo, Kecamatan Gane Timur Selatan.
Padahal, PTUN Ambon dengan tegas telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka karena dinyatakan cacat hukum.
Praktisi hukum Safri Nyong, SH, kepada media ini , menilai langkah Bupati Halsel tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan.
,“Putusan PTUN yang sudah inkracht memiliki kekuatan hukum sama dengan peraturan perundang-undangan dan berlaku secara umum (erga omnes). SK yang dibatalkan itu tidak sah lagi. Maka, tidak ada alasan bagi Bupati untuk menerbitkan SK baru dengan dasar Pilkades 2023 yang sudah cacat hukum,” tegas Safri, Senin (25/8/2025).
Menurut Safri, konsekuensi hukum dari putusan itu seharusnya jelas: mengembalikan hak para penggugat sebagai kepala desa sah hasil Pilkades 2023, atau opsi lain menggelar Pilkades ulang.
Safri juga menyoroti sikap pasif DPRD Halmahera Selatan yang seolah membiarkan langkah kontroversial Bupati. Padahal, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
,“Kalau DPRD diam saja, itu sama saja dengan mengkhianati sumpah jabatan. Mereka wajib memanggil Bupati untuk meminta klarifikasi, bahkan bila perlu gunakan hak interpelasi. Jangan sampai DPRD hanya jadi penonton,” ujar Safri dengan nada keras.
Ia memperingatkan, jika DPRD tetap pasif, situasi bisa semakin panas di tingkat masyarakat.
,“Ketika hukum diabaikan, rakyat bisa kehilangan kepercayaan. Ini berbahaya, karena bisa memicu konflik horizontal di desa. DPRD jangan tunggu sampai ada gejolak sosial baru bergerak,” tandasnya.
Keputusan Bupati Halsel ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas DPRD untuk menguji sejauh mana integritas wakil rakyat dalam mengawal supremasi hukum di daerah.
(Tim Rid)







