
Halmahera Selatan //patroli86.com// – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan angkat bicara terkait polemik sengketa 13 kepala desa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dalam keterangannya,”kepada media ini Ketua DPC GPM Halsel Harmain lusli,”kamis/28/8/2025,menegaskan bahwa amar putusan PT TUN bersifat final dan mengikat, sehingga jabatan kepala desa yang disengketakan batal demi hukum. Dengan demikian, sejak putusan itu dibacakan, posisi kepala desa definitif di desa-desa tersebut otomatis kosong.
,“Konsekuensinya jelas, jabatan kepala desa harus diisi penjabat sementara yang ditunjuk bupati, bukan dengan menunjuk kepala desa definitif secara sepihak. Satu-satunya jalan melahirkan kepala desa baru adalah melalui pemilihan atau musyawarah desa, sesuai amanat UU Desa,” tegasnya.
Ia menilai langkah Bupati Halmahera Selatan yang justru menetapkan kepala desa definitif adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sekaligus penghianatan terhadap prinsip dasar otonomi desa.
,“Bupati Halsel telah membungkam demokrasi desa. Tindakan menunjuk kepala desa secara sepihak adalah perampasan kedaulatan rakyat desa, dan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (8) UU Desa. Desa seharusnya diberi hak penuh untuk memilih pemimpinnya, bukan dipaksa menerima titipan kekuasaan,” ujarnya.
Lebih lanjut,” Harmain mengingatkan bahwa praktik semacam ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan gejolak sosial, krisis kepercayaan masyarakat, dan delegitimasi kepemimpinan desa.
Untuk itu, Ketua DPC GPM Halsel,Harmain Rusli,” mendesak pemerintah pusat dan DPRD turun tangan.
“Kami meminta Mendagri, Menteri Desa, dan DPRD Halsel untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini. Jangan biarkan demokrasi desa di Halmahera Selatan dihancurkan oleh kepentingan politik elit. Jika ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga fondasi demokrasi lokal kita,” tegasnya.
(Tim Red)







