
Halmahera Selatan //patroli86.com// – Praktisi hukum Safri Nyong, SH menilai sikap 30 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan sangat mengecewakan. Hingga kini, DPRD belum mengambil langkah apapun terkait pelantikan ulang empat kepala desa oleh Bupati Halmahera selatan, padahal proses tersebut telah dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Kepada media ini,empat kepala desa tersebut sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, Bupati Halsel kembali melantik mereka, sebuah tindakan yang menurut Safri secara yuridis tidak sah. Ironisnya, DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintahan justru terkesan bungkam.
,“DPRD itu dipilih rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan. Kalau mereka hanya diam, berarti mereka ikut mengabaikan hukum dan mengkhianati sumpah jabatan. Diamnya DPRD sama saja menutup mata terhadap pelanggaran nyata yang dilakukan pemerintah daerah,” tegas Safri, Senin (31/8/2025).
Menurutnya, DPRD seharusnya segera memanggil Bupati Halsel untuk meminta penjelasan resmi, bahkan bila perlu menggunakan hak interpelasi. Tanpa sikap tegas, keberadaan DPRD patut dipertanyakan karena tidak menjalankan fungsi kontrol sebagaimana diamanatkan undang-undang.
,“Kalau DPRD hanya pasif, masyarakat bisa menilai mereka tidak lebih dari stempel kebijakan Bupati. Padahal rakyat berharap DPRD menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan. Jangan biarkan hukum diinjak-injak hanya karena DPRD tidak berani bersuara,” lanjutnya.
Safri juga memperingatkan, sikap diam DPRD dapat memperburuk keadaan di lapangan dan memicu keresahan sosial di desa.
,“Kalau hukum diabaikan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. DPRD harus ingat, mereka juga bisa ikut dimintai pertanggungjawaban jika konflik sosial terjadi akibat kelalaian mereka,” pungkasnya.
(Tim Red)






