
Patroli86.com, Banjarmasin, 5 September 2025 – Persidangan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asa Baru Lestari (ABL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).
Agenda sidang kali ini menghadirkan terdakwa RA untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, persidangan telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Bupati Balangan AH. Dalam keterangannya, AH mengaku tidak mengenal RA. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh terdakwa.
Saya mengenal AH sejak 2020 ketika beliau masih Wakil Ketua DPRD Balangan. Kami memiliki hubungan baik, bahkan saya ikut mendukung pencalonan beliau sebagai Bupati. Jadi kalau beliau bilang tidak kenal saya, itu jelas kebohongan,” tegas RA di ruang sidang.
Menurut RA, dirinya bahkan diminta membantu kebutuhan politik AH menjelang pilkada, termasuk mempertemukan AH dengan seorang pengusaha yang disebut-sebut ikut memberi dukungan finansial.
Lebih jauh, RA juga menyinggung penunjukan dirinya sebagai Direktur Utama PT ABL yang disebut bukan murni profesional, melainkan atas dasar kedekatan personal dengan AH.
Dua kali saya menolak. Baru pada permintaan ketiga di kediaman AH saya bersedia, semata-mata karena pertemanan. Jadi kalau beliau bilang baru mengenal saya saat wawancara, itu tidak benar,” ungkap RA.
RA menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani kontrak kerja maupun terlibat dalam pembuatan akta pendirian perusahaan. Semua kewenangan menurutnya sepenuhnya berada di tangan Pemkab Balangan sebagai pemegang saham tunggal.
Terdakwa juga membeberkan adanya permintaan dana Rp2,6 miliar dari pemegang saham yang disampaikan melalui komisaris (Sekda Balangan). Dana tersebut, kata RA, disiapkan melalui bagian keuangan perusahaan. Ia menduga alokasi dana itu turut mengalir ke beberapa perusahaan lain yang kemudian digadang-gadang menjadi mitra PT ABL.
Kuasa hukum RA, Ernawati, S.H., M.H., menyebut banyak kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Perusda tersebut.
Pada Desember 2022 Pemkab menyuntikkan modal Rp10 miliar ke PT ABL, lalu Februari 2023 kembali Rp10 miliar. Semua tanpa RUPS dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas. Ini janggal dan harus dibongkar,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perkara ini masih berpotensi berkembang.
Peluang penetapan tersangka baru terbuka lebar,” ujar JPU di persidangan.
Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com







