
Halmahera Selatan // patroli86.com // –
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan,provinsi Maluku Utara. melontarkan kritik tajam terhadap Komisi I DPRD Halsel. Komisi ini dinilai hanya mengeluarkan rekomendasi terkait polemik pelantikan empat kepala desa yang disebut bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menegaskan bahwa Komisi I DPRD seharusnya menggunakan hak konstitusionalnya, seperti hak angket atau interpelasi, untuk mengawasi eksekutif. Menurutnya, rekomendasi semata tidak memiliki kekuatan eksekusi.
,“Komisi I DPRD Halsel jangan hanya keluarkan rekomendasi. Pelantikan empat kepala desa itu jelas-jelas bertentangan dengan putusan PTUN. DPRD harus berani ambil sikap tegas sesuai fungsi pengawasan,” kata Harmain kepada media, Jumat (12/9/2025).
Harmain menilai pelantikan tersebut menunjukkan lemahnya fungsi kontrol legislatif terhadap kebijakan eksekutif. “Hak angket dan interpelasi adalah mekanisme resmi DPRD untuk mengawasi pemerintah daerah. Kalau hanya rekomendasi, tidak ada kepastian hukum dan persoalan rakyat terus berlarut-larut,” tegasnya.
Ia mendesak Komisi I DPRD Halsel mengambil langkah konkret untuk menjaga supremasi hukum. “Ini soal keberanian politik dan tanggung jawab moral DPRD. Jangan sampai masyarakat menilai DPRD hanya formalitas atau sekadar stempel kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Kritik DPC GPM ini mencerminkan keresahan publik atas lemahnya pengawasan DPRD Halsel dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi lokal, khususnya di tengah dugaan pelanggaran putusan pengadilan oleh eksekutif.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Iksan U Basrah, belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut.
(Tim Red)








