
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Pemilik Café Bungalow (BL) 02 di Tongsan diduga tetap membandel dengan aktivitas ilegalnya meski Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah memerintahkan penutupan permanen. Penutupan itu dilakukan setelah berulang kali ditemukan transaksi jual beli minuman keras (miras) secara bebas di area café atau diskotik miliknya.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Selasa malam (16/9/2025), Café Bungalow 02 dan 03 yang berlokasi di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, masih terlihat beroperasi dan diduga kembali melakukan transaksi jual beli miras.
Padahal, café tersebut telah dinyatakan tutup oleh Bupati Halmahera Selatan sejak 14 April 2024. Setelah penutupan, izin operasional Café BL 02 milik Tongsan juga telah dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel sesuai ketentuan.
Kepala DPM-PTSP Halsel, Nasir Koda, saat ditemui di kantornya menegaskan pihaknya akan segera memanggil pemilik café.
,“Iya, kalau masih saja ada aktivitas maka kita akan panggil pemilik café,” kata Nasir, Rabu (17/9/2025).
Nasir juga mengungkapkan izin usaha café milik Tongsan sudah dibekukan dan yang bersangkutan telah menandatangani pernyataan untuk tidak membuka kembali Café BL 02 maupun BL 03 miliknya.
,“Pemiliknya juga sudah buat pernyataan tidak akan membuka kembali café (BL 02 dan 03) miliknya,” ungkap Nasir.
(Tim Red)








