
Patroli86.com, Banjarmasin, 18 September 2025 – Persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp20 miliar yang menjerat mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL), M. Reza Apriansyah bin H. Arani Km (Alm), kembali memunculkan fakta-fakta mengejutkan.
Dalam nota pembelaannya, Reza dengan lantang menyebut bahwa setiap kebijakan yang ia jalankan sebagai direktur merupakan perintah langsung dari pemegang saham tunggal, yakni Bupati Balangan. Ia juga menuding lemahnya prosedur pemerintah daerah serta kelalaian komisaris memperparah kerugian negara.
Masalah ini bukan semata kesalahan pribadi saya. Ada cacat hukum sejak pendirian perseroda, ada komisaris yang tidak paham fungsi dan tugasnya, serta ada pemegang saham yang lalai menjalankan RUPS. Semua itu jelas memberi andil besar dalam kerugian negara,” tegas Reza di hadapan majelis hakim, Kamis (18/9/2025).
Berdasarkan catatan, penyertaan modal dicairkan dua tahap: Rp10 miliar pada 22 Desember 2022 dan Rp10 miliar pada 7 Maret 2023. Ironisnya, pencairan dilakukan tanpa Rencana Kerja Anggaran (RKA) maupun Rencana Bisnis (RB) sebagaimana diwajibkan Permendagri No.118/2018. Dokumen pencairan hanya berupa disposisi Bupati, surat permohonan, rekening giro, serta fakta integritas.
Dari total Rp20 miliar, tercatat kerugian negara mencapai Rp18,64 miliar. Reza mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar, menyisakan kerugian Rp11,68 miliar.
Sejumlah penggunaan dana yang terungkap antara lain:
Fee komitmen Rp2,65 miliar yang disebut diminta Bupati melalui Komisaris (Sekda).
Biaya logistik dan operasional Rp7 miliar yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi, termasuk PT Rizki Cipta Karya (milik anggota DPRD Tabalong, Ari Wahyu Utomo) dan PT Phoenix 88 (dikelola Muslim, keuangan PT ADL).
Mark-up dan penggelapan keuangan Rp1,05 miliar oleh bagian keuangan PT ADL. Kerugian akibat penjualan kilat mobil operasional Rp340 juta.
Selain itu, terungkap pula aliran dana ke PT Nabil Jaya Utama (milik anak/menantu Bupati Balangan) dan PT Amara Al Medira Travel (milik istri Bupati Balangan).
Reza menegaskan dirinya tidak pernah berniat merugikan negara, melainkan menjalankan perintah langsung pemegang saham.
Saya mengakui ada kesalahan, tapi semua langkah saya atas izin dan instruksi Bupati Balangan. Jadi ini bukan semata kesalahan saya, tapi kesalahan kolektif. Karena struktur PT ADL hanya terdiri dari tiga unsur: Pemegang Saham 100% (Bupati), Komisaris (Sekda), dan Direktur (saya). Ketiganya terbukti lalai sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas,” ujar Reza.
Kasus ini berawal dari kebijakan penyertaan modal Pemkab Balangan tanpa dasar Rencana Bisnis maupun RKA. Dugaan penyalahgunaan anggaran membuat kerugian negara hampir menyentuh Rp19 miliar.
Majelis hakim Tipikor Banjarmasin akan menilai nota pembelaan Reza beserta bukti persidangan sebelum menjatuhkan vonis. Perkara ini kini menjadi sorotan luas karena menyeret nama-nama yang memiliki kedekatan erat dengan lingkaran kekuasaan di Balangan.
Ditulis oleh : Irwansyah
Dipublikasikan oleh : Patroli86.com








