
Patroli86.com,,Tebo – Pimpinan cabang RATU PRABU 08 KAB BUNGO Laiden Sihombing, menyampaikan akan segera menyurati KA polres Tebo untuk percepatan proses peristiwa dugaan adanya penyerobotan Tanah yang di duga di jual oleh oknum kepala desa Lubuk madrasah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.sabtu (20/09/2025)
Desakan surat di maksud bukan tidak ber alasan, berdasarkan surat laporan polisi polres tebo tgl 3 September 2025 , oleh sdr MUKHTAR dan dua orang saksinya , dengan bukti laporan surat bernomor : STBPP/186/IX/2025SPKT- ,POLRES TEBO- POLDA JAMBI – dan di tanda tangani oleh piket jaga Polres Tebo BRIPDA YUANDA RAMDHANI PUTRA
Adapun rencana kirimkan surat dari DPC ratu prabu 08 ke Polres Tebo ,sebab hal tersebut merupakan agenda kerja dari organisasi dan mengingatkan para petugas yang bersangkutan dalam prospektif disiplin hukum dan percepatan nya agar jangan sampai ada kinerja yang bertele – tele,atau terlalaikan atau pun terlupakan karena padatnya tugas yang harus di selesaikan yang bersangkutan
Ketua DPC Ratu Prabu 08,sekaligus sebagai pendamping pelapor MUKHTAR dan rekan nya, melalui watshap,Ratu Prabu 08 telah menghubungi piket jaga POLRES TEBO 16 Sept 2025 lalu BRIPDA YUANDA RANDHANI PUTRA , terkait laporan sdr MUKHTAR tentang kapan di laksanakan proses pemanggilan kepada si terlapor, Namun penerima telpon tersebut menjawab : TUNGGU SAJA INFO – NANTI DI KABARI tanpa menyebut kapan hari dan tanggal nya sehingga ketua DPC Ratu Prabu 08 merasa ada yang janggal dalam sambungan ponsel tersebut dan perlu di ingatkan secara tertulis
Nara sumber R- A – P- T-Y- tgl 18 September 2025 kepada media ini menyebut kan, persoalan dugaan penyerobotan lahan yang di laporkan oleh Mukhtar itu sudah cukup lama dan lahan tersebut sebagian besar telah di tanami sawit sementara Pejabat kepala desa lubuk madrasah saat itu, kini kondisi kesehatan nya menurun dan kini di jabat oleh anaknya JULPAN sebagai Kepala Desa di Lubuk Madrasah Tebo
Berdasarkan. SK DPC RATU PRABU 08 nomor 007 DPD/ RATU/ IX/2024, perihal tupoksi dari organisasi RATU PRABU 08,berkewenangan mengawal dan mengawasi kinerja para pejabat pemerintah di kabinet merah putih, dibawah pimpinan Presiden Republik Indonesia Jen Purn TNI Prabowo Subianto
Instruksi KAPOLRI Jen Pol Listio Sigit Hukum tidak boleh tajam kebawah dan tumpul keatas , hal itu perlu di terjemahan oleh pemerhati dan para penegak hukum kepada masyarakat yang SDM nya rendah
Atas instruksi Kapolri tersebut masyarakat ingin melihat pembuktian yang nyata utamanya mereka yang butuh bantuan hukum seperti MUKHTAR dan keluarga besarnya yang sedang menanti kepastian hukum guna di jadikan pedoman dan penghayatan sebagaimana dituangkan pada Pancasila UU dasar 1945 tentang keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
Tim







