
Halmahera Selatan // patroli86.com // –
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, angkat bicara terkait polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan. Ia menilai kebijakan tersebut cacat prosedur, bertentangan dengan putusan pengadilan, dan berpotensi melanggar Undang-Undang.
Menurutnya, secara hukum keempat kepala desa yang dilantik itu sejatinya telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
,“Pelantikan ini batal demi hukum dan tidak memiliki legal standing. Pemerintah daerah harusnya menghormati putusan pengadilan, bukan justru melanggarnya,” tegas Harmain Rusli, Senin (22/9/2025).
Ia juga menyoroti alasan penggunaan diskresi yang dijadikan dasar pelantikan.
,“Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah jelas menyebut diskresi hanya untuk mengatasi kekosongan hukum atau stagnasi pemerintahan. Dalam kasus ini tidak ada kekosongan hukum, justru sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Harmain menyebut pelantikan empat kades itu sebagai langkah yang menyimpang dari aturan hukum.
,“Seharusnya Bupati menghormati dan mempelajari dengan cermat pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, bukan memaksakan kehendak,” sambungnya
Ia menegaskan jalan terbaik untuk mengakhiri polemik ini adalah dengan melaksanakan pemilihan ulang di desa-desa bersangkutan.
,“Langkah itu lebih tepat ketimbang melantik secara sepihak yang justru menambah masalah baru,” tandasnya.
Pihaknya juga mendorong DPRD Halmahera Selatan untuk mengambil langkah konkret.
,“Kami meminta DPRD melalui Komisi I segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan ini dibahas tuntas dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Empat desa yang kini menjadi pusat polemik tersebut antara lain:
Desa Kuo (Gane Timur)
Desa Goro-Goro (Bacan Timur)
Desa Gandasuli (Bacan Selatan)
Desa Loleongusu (Mandioli Utara)
,“Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen menghormati hukum. Jika dibiarkan, kebijakan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Halmahera Selatan,” pungkasnya.
(Tim Red)






