
Halmahera Selatan//patroli86.com// – Polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan kembali menuai kritik tajam. Praktisi hukum, Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan bahwa pelantikan empat kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat,pada saptu/27/9/2025
Menurut Bambang, perkara ini sudah tuntas diperiksa di PTUN Ambon dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, ia mendesak agar Bupati tidak lagi melantik empat kepala desa yang telah dibatalkan tersebut.
,“Tidak ada alasan lagi untuk membawa perkara ini ke PTUN, karena subyek hukumnya sama dan sudah ada putusan final. Putusan PTUN jelas menyebutkan bahwa SK Nomor 131 dibatalkan khusus terhadap empat desa dan empat orang yang terlibat di dalamnya,” tegas Bambang saat dimintai tanggapan.
Ia menjelaskan, SK 131 merupakan keputusan kolektif mencakup 26 kecamatan dengan puluhan desa. Namun hakim hanya membatalkan untuk desa tertentu berdasarkan bukti kecurangan dalam pemilihan kepala desa.
,“Dalil kecurangan itu sudah diuji di pengadilan dan terbukti. Maka ketika Bupati beralasan menggunakan diskresi untuk melantik kembali orang-orang yang dibatalkan, secara hukum dasar itu gugur dan batal demi hukum,” jelasnya.
Bambang juga menegaskan alasan kekosongan hukum tidak tepat digunakan untuk pembenaran diskresi. Ia mengutip Pasal 22 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mengatur diskresi hanya boleh digunakan pada persoalan yang belum diatur atau belum ada putusan pengadilan.
,“Tidak ada kekosongan hukum. UU Desa, Permendagri, Perda hingga Perbup sudah mengatur dengan jelas. Diskresi tidak bisa dipakai untuk melegitimasi sesuatu yang lahir dari kecurangan,” tegasnya.
Lebih jauh, Bambang mengingatkan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang berarti setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat bagi pihak yang berperkara.
,“Bupati adalah pihak tergugat dalam perkara ini. Maka wajib tunduk dan patuh pada putusan PTUN yang sudah inkracht. Mengabaikan putusan pengadilan sama saja dengan melecehkan kewibawaan hukum dan peradilan,” pungkasnya.
(Tim Red)









