
Halmahera Selatan //patroli86.com// – Kuasa hukum Safri Nyong, S.H. dan Indra Dahlan resmi melaporkan Sefnat Tagaku ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik yang disebut bermuatan SARA. Laporan ini disampaikan sebagai bentuk keberatan atas pernyataan Sefnat Tagaku yang dinilai memicu kegaduhan di masyarakat.
Menurut kuasa hukum Safri Nyong, Abdul Haris Nepe, S.H., pernyataan Sefnat Tagaku dianggap tidak sekadar pencemaran nama baik, tetapi juga memuat unsur provokasi yang sensitif. Ia menilai seharusnya Sefnat Tagaku lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
,“Klien kami, Safri Nyong, tidak pernah menyamakan dua subjek berbeda atau menyeret agama tertentu untuk kepentingan politik. Yang disampaikan hanyalah kritik keras sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan Bupati Halmahera Selatan,” ujar Abdul Haris Nepe.
Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara untuk memberi atensi khusus atas persoalan ini.sehingga kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah dan menindak setiap provokasi ,” tambahnya.
kepada media ini,”Sefnat Tagaku memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Safri Nyong. Kepada Patroli86.com,pada saptu/27/9/2025,”tambah sefnat,”Yang harus dipahami, bahwa komentar Safri Nyong itu sudah ke ruang publik, yang dapat dikonsumsi oleh publik secara bebas. Jadi saya tidak sedang memprovokasi suasana, tapi menyorot pernyataan Safri Nyong yang menggunakan analogi tak wajar.
Mengapa? Karena Isa Al-Masih itu baik di Kristen maupun Islam, semuanya meyakini sosok tersebut menjadi titipan Allah yang perbuatan Nya penuh kesakralan, karena itu mengidentikkan polemik 4 Kades yang dipenuhi dengan kritikan dan kecaman adalah hal yang tidak benar dan terkesan menyesatkan,”tegas sefnat
(Tim Red)





