
Makassar, – Patroli86.com – Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mencuat di Rumah Sakit Wisata Universitas Indonesia Timur (RSW UIT) Makassar. Seorang balita berusia 5 tahun, Mustika Nur Mutmainnah, yang menderita demam tinggi, batuk, dan muntah, nyaris ditolak untuk rawat inap di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut pada Rabu malam, 24 September 2025, sekitar pukul 19.35 WITA.
Insiden ini bermula ketika orang tua Mustika membawa putrinya ke IGD RSW UIT. Namun, salah seorang staf IGD bernama Hamim, dengan tegas menolak permohonan rawat inap dengan alasan pasien telah dirawat inap pada bulan yang sama. “Pasien tidak bisa kami terima untuk rawat inap jika pasien dalam sebulan dua kali masuk, hanya saja kami beri alternatif pihak kami melakukan observasi,” ujar Hamim.
Tidak hanya itu, Hamim juga menyatakan bahwa jika pasien dipaksakan untuk rawat inap, seluruh biaya yang timbul, seperti obat-obatan, insentif dokter, dan biaya kamar, tidak akan ditanggung oleh BPJS. “Maaf pak tidak bisa kami terima rawat inap. Sebulan dua kali, saya ini adalah senior di RSW UIT yang paham aturan tersebut, dan lebih baik pindah rumah sakit saja pak, karena anak bapak keluar masuk di RSW UIT,” tambahnya, terkesan menyarankan untuk mencari rumah sakit lain.
Penolakan ini sontak membuat orang tua pasien merasa tidak puas dan keberatan dengan instrumen yang disampaikan Hamim. Mereka kemudian mencoba berkonsultasi kembali dengan salah satu dokter umum yang bertugas pada Kamis pagi, 25 September 2025, pukul 06.40 WITA, memohon agar anak mereka dapat dirawat inap.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan RSW UIT terhadap regulasi kesehatan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit secara jelas mengatur kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan, terutama dalam keadaan darurat.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU No. 36 Tahun 2009 serta Pasal 29 ayat (1) huruf f UU No. 44 Tahun 2009, pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000. Lebih lanjut, jika penolakan tersebut menyebabkan kecacatan atau kematian pasien, pidana penjara dapat mencapai 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperbarui beberapa ketentuan pidana dalam bidang kesehatan, fokus utama dalam kasus penolakan pasien darurat tetap merujuk pada UU No. 36 dan 44 Tahun 2009.
Patroli86 mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur RSW UIT terkait insiden ini. Namun, menurut petugas keamanan yang berjaga, Direktur sedang tidak berada di tempat. Pihak berwenang, khususnya pemerintah yang terkait, diharapkan tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini demi memastikan hak-hak pasien terpenuhi dan pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan.
Firdaus HR/Bang Onil, red.







