
Patroli86.com,,Tebo – Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di wilayah hukum Polres Tebo permasalahan penyaluran BBM di SPBU yang tidak tepat sasaran menjadi kendala bagi masyarakat umum, khususnya daerah Kabupaten Tebo
Aktivitas yang terlihat tak lazim diduga adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pengemudi mobil di salah satu tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.372.23 di KM 06 arah ke jambi dekat polres Tebo kecamatan Tebo tengah, kabupaten tebo Provinsi Jambi.sabtu (27/09/2025)
Saat awk media sedang mengisi BBM terlihat sebuah mobil kijang minibus warna hijau melakukan aktivitas mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite melalui selang yang disalurkan kedalam jerigen atau tengki rombakan didalam mobil dan itu sudah menyalahkan aturan seharus nya mengisi BBM di tengki standar meskipun pun Pertamina menerapkan barcode untuk menghindari penyalahgunaan,namun sepertinya di SPBU ini aturan tidak berlaku
Seolah-olah kegiatan tersebut terlihat aman dan bebas tanpa adanya sentuhan aparat penegak hukum.
Informasi yang berhasil kita dapat dilapangan pengemudi tersebut merupakan ASN yang ber inisial E berdinas dikesbangpol dengan leluasa melakukan pengisian BBM pertalite bersubsidi pada tangki mobil rombakan milik dia, tanpa ada larangan oleh operator maupun pengawas SPBU 24.372.23
Usai mengisi BBM jenis pertalite bersubsidi, terlihat kembali mengisi di SPBU tersebut, diduga petugas SPBU 24.372.23 yaitu Operator nya bekerja sama dengan para pelangsir BBM subsidi demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga telah kongkalikong atau bekerja sama. Meski sudah ada ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para Pelangsir dan Operator nakal SPBU yang melanggar hukum.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.
Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan/penyelewengan BBM Pertalite yang melanggar hukum.
Jelas dalal hal ini Spbu tersebut dianggap mengabaikan peraturan kementerian Energi’ dan Sumber Daya Mineral ( ESDM )Telah menegaskan bahwa BBM bersubsidi jenis pertalite hanya boleh disalurkan kepada Pengguna langsung bukan untuk di jual Kembali.
Hingga berita ini dipublikasikan team awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait,termasuk pengurus spbu untuk mendapatkan klarifikasi, Terkait permasalahan ini.
Tim media patroli86








