
Labuha,1 Oktober,2025
Halsel,, patroli86.com ,, Di negeri yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seharusnya berdiri tegak sebagai rumah rakyat—lembaga representatif yang diberi amanah untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan, memastikan bahwa kekuasaan eksekutif tidak bertindak sewenang-wenang.
Namun, pemandangan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan belakangan ini justru mengusik nurani demokrasi kita. Betapa kewenangan DPRD terlihat dipatahkan, dikebiri, bahkan ditertawakan, hanya karena keberadaan satu lembar Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh eksekutif daerah—yakni terkait pelantikan ulang empat Kepala Desa. Padahal, SK sebelumnya telah resmi dibatalkan melalui putusan PTUN Ambon yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pertanyaan mendasar pun muncul: Bagaimana mungkin sebuah putusan pengadilan yang sah dan final tidak dijadikan rujukan? Mengapa justru diabaikan begitu saja, lalu diterbitkan SK baru dengan substansi yang tidak jauh berbeda?
Praktik semacam ini jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap prinsip negara hukum. Putusan PTUN yang telah inkracht bukanlah opini politik yang bisa ditawar-menawar, melainkan perintah hukum yang wajib dipatuhi.
Lebih ironis lagi, di tengah kondisi yang seharusnya memanggil kewaspadaan legislatif, DPRD Halmahera Selatan justru terlihat diam, pasif, dan tak bersuara. Padahal, inilah momentum penting bagi DPRD untuk menggunakan hak kontrolnya secara maksimal: memanggil kepala daerah, menyelidiki motif hukum di balik SK baru, bahkan jika perlu menggunakan hak angket.
Apa yang kita saksikan hari ini bukan sekadar polemik pelantikan empat kepala desa. Ini adalah simbol kemunduran fungsi pengawasan di tingkat daerah. DPRD, yang seharusnya menjadi pengawal konstitusi lokal, justru terjebak dalam diam yang mencurigakan.
Kita patut bertanya: Apakah lembaga ini masih memiliki taring? Apakah masih punya kemauan politik untuk berdiri tegak bersama hukum dan rakyat, atau telah menyerah pada tekanan kekuasaan?
Jika DPRD tidak berani berbicara, tidak berani bertindak, maka jangan salahkan rakyat apabila suatu hari kepercayaan publik benar-benar lenyap. Demokrasi tanpa keberanian hanyalah panggung sandiwara yang menghina akal sehat.
Apakah marwah DPRD Halmahera Selatan memang sudah begitu murah hingga bisa dipatahkan oleh satu keputusan administratif? Jika iya, maka publik berhak bertanya: untuk siapa DPRD ini sebenarnya bekerja? Untuk rakyatkah, atau hanya untuk melayani agenda kekuasaan?
Kondisi ini menunjukkan bahwa krisis kepemimpinan tidak hanya terjadi di level eksekutif, tetapi juga di level legislatif. Ketika dua pilar demokrasi sama-sama lemah, maka tidak ada lagi benteng yang tersisa untuk membela kepentingan rakyat.
Sebagai lembaga politik yang lahir dari proses demokrasi, DPRD tidak boleh diam di hadapan penyimpangan hukum. DPRD punya hak untuk:
Menggelar rapat kerja dengan Bupati,
Menuntut klarifikasi atas SK baru,
Mengusulkan hak interpelasi atau hak angket,
Bahkan mengeluarkan pernyataan politik jika perlu.
Tindakan DPRD yang terus diam dalam polemik ini justru mencoreng integritas kelembagaan itu sendiri.
Kepemimpinan tanpa keberanian adalah kekosongan. Pengawasan tanpa nyali adalah kemunafikan. Dan demokrasi tanpa hukum adalah kekacauan.
Halmahera Selatan tidak butuh DPRD yang hanya hadir saat pelantikan, tetapi menghilang ketika rakyat dikhianati. Kita butuh wakil rakyat yang berani bersuara, berpihak pada kebenaran, dan berdiri di atas konstitusi—bukan tunduk pada satu selembar SK.
Jika DPRD benar-benar mewakili suara rakyat, maka inilah saatnya untuk bersuara. Jika DPRD masih menyimpan harga diri sebagai lembaga, maka buktikan hari ini—bukan esok, bukan nanti.
Halmahera Selatan tidak boleh kalah oleh satu SK. Dan DPRD tidak boleh dikalahkan oleh diamnya sendiri.
(Tim Red)









