
Kotabaru, patroli86.com, 3/10/25, — Sebuah void bekas galian tambang batubara peninggalan PT Arutmin Indonesia di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kini tampak seperti danau raksasa yang ditinggalkan tanpa kepastian.
Sudah hampir 18 tahun berlalu sejak tambang itu ditinggalkan, namun kondisi di lapangan justru kian memprihatinkan.
Lahan yang dulunya dieksploitasi puluhan hingga ratusan hektar kini hanya menyisakan kubangan besar berisi air. Lokasinya berada di Desa Sungai Seluang atau Kampung Manggis, Kecamatan Kelumpang Utara, serta titik lainnya di Desa Tanah Rata, Kecamatan Kelumpang Tengah.
Janji Manis yang Tak Terwujud, warga menyebut, sejak awal PT Arutmin berkomitmen menjadikan void tersebut sebagai:
* Sumber air bersih,
* Objek wisata, dan
* Irigasi pertanian.
Kepala Desa Sungai Seluang, Darmansyah, saat dikonfirmasi media menegaskan, janji itu sudah ada bahkan sebelum dirinya menjabat. Namun kenyataan di lapangan jauh panggang dari api.
Ada kesepakatan dulu, janjinya Arutmin ke Desa Sungai Seluang, pemanfaatan pasca tambang itu untuk air bersih, wisata, dan pertanian. Tapi sampai sekarang sebagian besar belum terlaksana,” ungkap Darmansyah (15/9/2025).
Data desa menyebut, dari 5 RT, baru 4 RT yang tersambung pipa air bersih, itupun hanya hidup pada siang hari. Sementara 1 RT belum tersentuh sama sekali. Program solar cell juga disebut belum pernah diserahkan ke masyarakat.
Pantauan tim media, akses menuju void masih berupa jalan tanah merah yang tidak beraspal. Di sisi ketinggian memang terlihat tangki air, namun kondisinya belum selesai dibangun. Tak ada papan informasi, tanda, ataupun fasilitas yang menunjukkan area tersebut sebagai objek wisata sebagaimana dijanjikan.
Lebih mengejutkan lagi, tak ditemukan jejak pembangunan fisik yang mendukung pemanfaatan void sebagai wisata atau irigasi. Warga menilai, janji yang pernah diucapkan perusahaan hanya sekadar manis di awal, namun kosong dalam realisasi.
Ketika dikonfirmasi, pihak PT Arutmin melalui perwakilan CSR, Fery, mengklaim bahwa void tersebut sudah difungsikan sebagai sumber air bersih dan irigasi persawahan.
Sementara fungsi danau itu ya jadi sumber air bersih dan juga irigasi persawahan,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan kondisi nyata di lapangan, di mana pemenuhan janji perusahaan masih jauh dari kata selesai.
Kondisi ini diduga kuat tidak sesuai dengan kewajiban pasca tambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Alih-alih membawa manfaat, void peninggalan tambang justru menjadi luka menganga yang terus menghantui masyarakat sekitar.
Ditulis oleh : Irwansyah
Dipublikasikan oleh : Patroli86.com









