
Halmahera Selatan //patroli86.com// – Gelombang perlawanan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terus menguat. Tiga organisasi masyarakat sipil, yaitu Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Pergerakan Hukum dan Advokasi Indonesia (PHAI), dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), menegaskan akan menggelar aksi besar-besaran di dua titik penting: kantor DPRD Halmahera Selatan dan Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap pelantikan empat kepala desa yang diduga cacat hukum, karena dinilai bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan putusan banding di PT TUN Manado, yang telah membatalkan SKB terkait pelantikan tersebut.
Ketua BARAH, Ady H. Adam, menegaskan bahwa langkah bupati melantik empat kepala desa meski sudah ada putusan pengadilan merupakan tindakan pembangkangan hukum dan pelecehan terhadap institusi peradilan.
,“Putusan pengadilan itu final dan mengikat. Kalau seorang kepala daerah masih berani melanggar, itu artinya pemerintah sedang menantang hukum. BARAH tidak akan tinggal diam. Kami bersama PHAI dan GPM akan mengawal persoalan ini sampai ada keadilan,” tegas Ady H. Adam.
Ady juga menilai sikap diam DPRD Halmahera Selatan sebagai indikasi lemahnya fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan eksekutif. Ia mendesak agar lembaga tersebut tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut bertanggung jawab mengawasi pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah daerah.
,“DPRD jangan hanya duduk manis di kursi empuk. Mereka dipilih rakyat untuk mengawasi dan mengoreksi kebijakan pemerintah. Kalau mereka diam, rakyat yang akan turun bicara,” lanjutnya.
Ketua PHAI, Safri Nyong, menegaskan bahwa pelantikan empat kepala desa tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran administratif berat dan dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
,“Kami dari PHAI telah menelaah seluruh dokumen hukum terkait. Pelantikan itu jelas-jelas cacat formil dan materil. Bupati dan pihak terkait wajib tunduk pada putusan pengadilan, bukan pada kepentingan politik atau tekanan kelompok tertentu,” ujar Safri Nyong.
Menurutnya, langkah pemerintah daerah yang tetap melantik empat kepala desa tersebut telah mencederai semangat supremasi hukum yang menjadi dasar negara.
PHAI berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang dirugikan akibat keputusan tersebut dan akan menempuh jalur hukum tambahan bila diperlukan.
,“Kami tidak akan berhenti di sini. Kalau ada upaya pembiaran, kami siap melanjutkan ke langkah hukum berikutnya,” tegas Safri Nyong.
Sementara itu, Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menyoroti keras sikap pasif DPRD Halsel yang hingga kini belum menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
,“Kami melihat DPRD seolah tak punya nyali. Padahal jelas-jelas pelantikan ini melanggar hukum. Kalau lembaga wakil rakyat tidak berani bicara, maka kami akan datang langsung ke kantor mereka untuk menuntut sikap tegas,” ucap Harmain Rusli.
Harmain menambahkan bahwa GPM bersama BARAH dan PHAI akan terus membangun konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, pemuda, dan tokoh masyarakat di Halmahera Selatan untuk memastikan persoalan ini tidak tenggelam dan tidak dibungkam.
Dalam rilis bersama yang diterima patroli86.com,pada Selasa/7/10/2025, ini menyampaikan beberapa poin tuntutan utama:
1. Menuntut Bupati Halmahera Selatan mencabut pelantikan empat kepala desa yang telah dibatalkan oleh putusan PTUN Ambon dan PT TUN Manado.
2. Mendesak DPRD Halmahera Selatan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pelanggaran hukum dalam pelantikan tersebut.
3. Menuntut pencopotan Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan yang dinilai terlibat aktif dalam pelantikan bermasalah itu.
4. Menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu di Kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi yang akan digelar dalam waktu dekat ini disebut akan melibatkan ratusan massa gabungan dari barah,phai,dan Gpm.bentuk kegiatan berupa long march, orasi, dan pembacaan pernyataan sikap bersama di depan kantor DPRD dan Kantor Bupati.
Ketiga pimpinan ini merupakan ,Ady Hj. Adam (BARAH), Safri Nyong (PHAI), dan Harmain Rusli (GPM) – kompak menyatakan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar perlawanan politik, tetapi panggilan moral untuk menjaga marwah hukum dan keadilan rakyat Halmahera Selatan.
,“Kami ingin bupati belajar menghormati hukum, bukan mempermainkannya. Bila DPRD dan bupati tidak menanggapi, maka aksi ini akan terus berlanjut,” tutup ketiganya dalam pernyataan bersama.
(Tim Red)








