
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Ketegangan politik di Kabupaten Halmahera Selatan kembali memanas. Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halsel, Bung Harmain Rusli, S.H., mengecam keras tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel yang kembali melantik empat kepala desa melalui SK Bupati Nomor 204, meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon sebelumnya telah secara tegas membatalkan SK Nomor 131 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pelantikan yang sama.
Dalam pernyataan resminya pada media patroli86.com,pada Rabu/8/10/2025, Harmain Rusli S.H menyebut langkah Pemda Halsel tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi.
,“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tapi sudah masuk pada ranah pembangkangan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap demokrasi. Ironisnya, DPRD yang seharusnya menjadi pengawas justru memilih diam. Kami menduga mereka takut kehilangan tunjangan, fasilitas, dan jatah Pokir mereka!” tegas Bung Harmain.
Lebih jauh, DPC GPM Halsel juga menyoroti sikap pasif dan membungkamnya sejumlah fraksi DPRD Halsel, seperti Fraksi PKB, Golkar, Amanat Perjuangan, APSI, dan fraksi gabungan lainnya. Menurut Harmain, diamnya DPRD di tengah pelanggaran hukum terbuka ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya kompromi politik transaksional antara legislatif dan eksekutif.
,“Mengapa tidak ada satu pun fraksi yang bersuara keras? Apakah ini bentuk kompromi politik transaksional? DPRD seharusnya berdiri di pihak rakyat, bukan menjadi alat tukar kekuasaan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa ketakutan para anggota DPRD kehilangan Pokok Pikiran (Pokir) dan jatah proyek dari eksekutif menjadikan mereka hanya sebagai stempel kebijakan bupati, bukan lagi wakil rakyat sejati.
Menurut GPM Halsel, pelantikan ulang empat kepala desa yang telah dibatalkan PTUN tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan sosial di tingkat desa serta menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
,“Ketika kepala desa dilantik dengan cara melawan hukum, maka yang terjadi adalah krisis legitimasi. Hari ini empat desa terbelah, besok bisa seluruh Halsel terbakar oleh ketidakadilan,” tegas Harmain.
DPC GPM Halsel juga menyoroti persoalan ini dari perspektif moral dan nilai-nilai Syariah, dengan menegaskan bahwa pemerintah dan DPRD telah meninggalkan prinsip Al-Adl (keadilan), Bil Hikmah (kebijaksanaan), dan Wal-Ahkam (ketegasan hukum).
,“Pemda dan DPRD seolah buta terhadap nurani rakyat. Mereka lebih memilih aman di kursi kekuasaan daripada menegakkan keadilan,” ungkapnya dengan tegas.
Sebagai langkah konkret, GPM Halsel mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengkaji ulang SK Nomor 204 dan mematuhi sepenuhnya putusan PTUN Ambon. Selain itu, Bung Harmain juga menyerukan kepada masyarakat sipil dan lembaga pengawasan independen agar turun tangan mengawasi dan mengevaluasi kinerja DPRD yang dinilai pasif dan cenderung takut bersuara.
,“Kalau DPRD tidak bisa menjadi pengawas, maka rakyat harus ambil alih peran itu. Jika suara kita tak lagi didengar di gedung dewan, maka kita akan buat suara itu bergema di jalanan dan di ruang publik,” tegas Harmain menutup pernyataannya.
Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan dikenal sebagai organisasi pemuda progresif yang aktif dalam pengawasan sosial, advokasi keadilan, dan penegakan supremasi hukum di tingkat lokal.
(Tim Red)








